
Bojonegoro โ Dugaan adanya praktik pungutan liar pada pengurusan NUPTK (Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan) di lingkup Dinas Pendidikan Bojonegoro akhirnya terbongkar.
Dinas Pendidikan Bojonegoro telah memecat satu pegawai honorer berinisial BA, yang berperan menangani NUPTK di Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Disdik Bojonegoro.
Sebelumnya diberitakan dalam pengurusan NUPTK seorang guru honorer harus mengeluarkan uang sebesar Rp 3 juta atau lebih untuk memperlancar terbitnya NUPTK.
Terbongkarnya praktik Pungli ini berawal dari laporan warga kepada Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto. Mendapat laporan itu Wabup, Senin, (14/03/2022) lalu langsung mendatangi kantor Dinas Pendidikan Bojonegoro, untuk meminta klarifikasi pada Plt. Kepala Disdik, Nur Sudjito.
Setelah itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro, Nur Sudjito, memerintahkan stafnya untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap staf Disdik Bojonegoro yang menangani NUPTK.
Informasi yang diperoleh netpitu.com dari sumber terpercaya di Dinas Pendidikan Bojonegoro, hasil pemeriksaan data NUPTK yang baru diterbitkan ditemukan ada sekitar 104 NUPTK.
Sekretaris Dinas Pendidikan Bojonegoro, Suyanto, saat dikonfirmasi perihal pemecatan pegawai honorer tersebut membenarkan adanya pemecatan di salah satu Staf Disdik yang menangani NUPTK.
Lebih lanjut, ungkap Sekdin, jika PLT memberikan kewenangan untuk menjawabnya saya akan menjawabnya. Dan saya tidak tahu total penarikannya, yang jelas itu di masa kepemimpinan yang lama.
Dan NUPTK itu di sini pelayanan gratis, saya tegaskan satu kali lagi gratis. Jika ada penarikan pungli terkait dengan NUPTK, kami pihak Dinas memang tidak tahu menahu,โ tandasnya.(Netpitu.com/put)







