Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Siulak Kecil Hilir Ditahan Kejaksaan

268

Kerinci – Kepala Desa Siulak Kecil Hilir, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dana desa. Pada tahun anggaran 2021, Kepala Desa tersebut diduga melakukan penyalahgunaan dana desa, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih dari 650 juta rupiah.

Setelah melalui proses penyidikan yang cermat, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memutuskan untuk menetapkan Kepala Desa tersebut sebagai tersangka. Tindakan tegas ini diambil sebagai langkah awal dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di lingkungan pemerintahan desa.

Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, terungkap bahwa Kepala Desa A-A diduga membuat surat pertanggungjawaban fiktif dan melakukan penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), padahal BUMDes tersebut belum dibentuk hingga saat ini. Tindakan seperti ini tentu saja sangat merugikan masyarakat dan negara.

Tersangka A-A juga mengakui bahwa uang hasil korupsi dana desa tahun 2021 digunakan untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan rakyat dan pembangunan desa yang seharusnya menjadi prioritas utama.

Menyikapi kasus ini, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Alex Hutauruk, menjelaskan bahwa tersangka A-A akan ditahan selama 20 hari ke depan. A-A disangkakan melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal hukuman dua puluh tahun penjara. Ini adalah langkah positif dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan di Kabupaten Kerinci, Jambi.

Kasus ini menjadi contoh nyata komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di tingkat desa. Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah berperan aktif dalam mengungkap kasus ini, dan proses hukum akan terus berlanjut hingga keputusan akhir diambil. Semoga tindakan ini dapat menjadi pembelajaran bagi pihak lain dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa di seluruh Indonesia.