
Pamekasan – Moh Syafiudin (40) warga Desa Terrak , Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa timur, ditebas memakai celurit saat sedang di dalam rumahnya, Senin (25/07/2022) sekitar pukul 11:00 Wib.
Korban di tebas menggunakan celurit
oleh pelaku YT (50) dan TR (52) keduanya warga Montonggeh. Korban mengalami luka sabetan senjata tajam pada bagian tengkuk sebelah kiri hingga menyebabkan korban kritis dan hingga saat ini korban masih dirawat secara intensif di rumah sakit.
Kapolsek Tlanakan, AKP Achmad Supriyadi membenarkan kejadian penganiayaan terhadap Moh Syafuddin. Koronologis sebelum kejadian, korban pada saat itu mengendarai bentor (becak motor) membawa penumpang atas nama ibu Waroh (43), Desa Terrak Kecamatan Tlanakan.
“Sekitar pukul 11.00 Wib korban pulang kerumahnya dan langsung tidur. Tidak lama berselang datang 2 orang yang dikenali oleh istri korban atas nama YT dan TR alias Pak Tupah, langsung menanyakan keberadaan posisi Syafiuddin ada dimana dengan nada suara yang tinggi sambil membawa senjata tajam jenis celurit, lalu istri korban bilang bahwa korban sedang tidur didalam rumahnya,” ungkap AKP Achmad Supriyadi, Kapolsek Tlanakan.
Meski istrinya sudah menjawab kalau suaminya sedang istirahat, namun tersangka memaksa masuk kedalam rumah dan tanpa alasan yang jelas, pelaku atas nama YT langsung membacok korban.
“Pelaku langsung masuk masuk rumah dan melakukan tindakan penganiayaan pembacokan,” paparnya.
Kapolsek menambahkan, setelah melihat kejadian itu, istri korban berusaha memegang tangan YT untuk mencegah agar pelaku tak melakukan pembacokan lagi.
“Setelah melakukan pembacokan kedua pelaku langsung pergi,” tambahnya.
Selang dua jam kemudian, kedua pelaku YT dan TR berhasil diamankan petugas besarta barang buktinya.
“Kedua pelaku sudah kami amankan, namun kami masih mendalami motif dibalik penganiayaan tersebut,” pungkasnya.
Saat ini kedua pelaku berada didalam sel tahanan Mapolres Pamekasan. Keduanya akan dikenakan Pasal 170 ayat (1) Sub 351 ayat (2) Jo 55, 56 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(riz)







