Banyuwangi – Usai kedapatan mencuri 2 unit handphone milik teman dan juga adiknya, pada Kamis, 28 Oktober 2021. Pemuda asal Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, harus berurusan dengan pihak kepolisian sektor setempat. Dari pengakuan pelaku, niat mencuri timbul, lantaran melihat kedua handphohe milik korban, yang tergeletak begitu saja. Saat ia meminjam gitar di rumah korban dan kondisi rumah dalam keadaan sepi.
KY 21 tahun, pelaku yang di duga kuat, menjadi aktor tunggal di balik raibnya 2 unit handphone. Milik Muhammad Wildan dan juga adiknya, pada Kamis, 28 Oktober 2021. Saat di gelandang unit Reskrim Polsek Genteng menuju ruang penyidikan. Di hadapan penyidik, pemuda 21 tahun, asal Dusun Maron, Desa Genteng Kulon tersebut, mengaku nekat mencuri handphone milik Muhammad Wildan. Tak lain adalah temannya sendiri. Selain mencuri handphone milik Muhammad Wildan, pelaku juga mengambil handphone milik adiknya. Ketika kerumah korban yang berada di Dusun Jalen, Desa Setail, untuk meminjam gitar. Niat jahat pelaku timbul, ketika melihat ke 2 handphone beserta dusbuk, tergeletak begitu saja. Serta korban sedang tidak berada di rumahnya. Spontan, pelaku kemudian membawa kabur barang barang tersebut, tanpa sang pemilik ketahui.
Aksi pelaku baru terungkap, ketika adik korban menyadari bahwa handphone miliknya hilang. Begitupula Muhammad Wildan, yang juga mendapati hadphone miliknya juga ikut menghilang. Kecurigaan korban jika handphone miliknya raib di gondol maling semakin kuat. Ketika mendapatkan informasi dari tetangga, bahwa temannya sendiri, atau pelaku, masuk kedalam rumahnya untuk meminjam gitar. Hal itu terbukti, saat korban menemui pelakunya dan mendesaknya agar mengaku. Barulah KY mengakui tindak pencurian yang telah ia lakukan.
Kompol Sudarmaji juga menambahkan, selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan 2 unit handphone senilai 3.700 ribu rupiah. Milik kedua korban, untuk di jadikan barang bukti. Dan pihaknya saat ini sudah menetapkan pelaku menjadi tersangka, untuk melakukan penahanan. (aw)







