Madiun – Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun bersama Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, Kepolisian Resort Madiun, dan Kepolisian Resort Madiun Kota menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang pelaksanaan fasilitasi pemungutan retribusi parkir berlangganan di tepi jalan umum di Kabupaten Madiun.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama berlangsung di ruang gambar pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun, Senin (14/3/2022) dilakukan Bupati Madiun H. Ahmad Dawami, Kepala Bapenda Prov. Jawa Timur Abimanyu Poncoatmojo, Kapolres Madiun AKBP. Anton Prasetyo, S.H, S.I.K, M.Si, dan Kapolres Madiun Kota AKBP. Suryono, S.I.K, S.H, M.H. dan disaksikan oleh Kajari Madiun Ibu Nanik Kushartanti bersama sejumlah undangan lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun, Supriyadi melaporkan, maksud diselenggarakan penandatangan MoU ini dalam rangka sinergitas penyelenggaraan Pemerintah antara Pemerintah Kabupaten Madiun dengan jajaran terkait dalam rangka intensifikasi dan ekstendifikasi PAD. Khususnya dari sektor Retribusi Jasa Umum di Bidang Parkir Berlangganan secara efektif dan efisien.
Perjanjian kerjasama kali ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang parkir, meminimalisir kebocoran penerimaan PAD atau retribusi parkir, serta tercapainya PAD dari sektor Parkir Berlangganan karena didasarkan pada mekanisme dan sistem baku yang terukur.
Adanya kebijakan parkir berlangganan tersebut, Bupati Madiun mendukung sepenuhnya, karena tidak akan merepotkan masyarakat Kabupaten Madiun. Masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya parkir pada beberapa titik di daerah Kabupaten Madiun. (red)







