Bupati Kolaka Timur Jalani Sidang Pertama Kasus Tipikor

164

Kendari – Bupati Kolaka Timur, Andi Merya menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (25/1/2022). Sidang berlangsung sejak pukul 11.30 WITA hingga menjelang pukul 12.00 WITA. Andi Merya hadir ditemani kuasa hukum, Afirudin SH MH dan tim. Dalam persidangan menghadirkan saksi sekitar 13-15 orang, saksi yang sama dengan perkara Anzarullah.

Sebelumnya, tim KPK melakukan OTT terhadap Andi Merya dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah, Selasa (21/9/2021). Mereka diamankan sekitar pukul 08.00 WITA di rumah jabatan Bupati Koltim.

KPK melakukan penangkapan usai adanya dugaan suap menyuap pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Kolaka Timur. Andi Merya diketahui menerima sejumlah fee dari Anzarullah terkait anggaran perencanaan pembangunan 100 unit rumah dan jembatan yang ditangani pihak BPBD Koltim.

Dalam persidangan, Ketua tim jaksa Penuntut Umum Agus Prasetya SH MH menyatakan, sebagai terdakwa Andi Merya didakwa menerima duit sebesar Rp 250 juta dan diterima selama 2 tahap.

Andi Merya didakwa Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Agus Prasetya SH MH dengan pasal 11 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (red)