Mesuji – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Selatan (BNNP Sumsel) berhasil membekuk tiga orang tersangka kurir narkotika jenis sabu yang diamankan di Exit Tol Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung, Sabtu (29/1/2022) sore.
Ketiga tersangka berinisial EY, AF, dan AK merupakan warga Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Mereka membawa sabu dari Pekanbaru untuk diedarkan di Mesuji, Sumsel. Tiga orang tersangka diamankan bersama kendaraan mini bus hitam milik tersangka.
Dalam penangkapan, petugas BNNP Sumsel mengamankan barang bukti sabu sebanyak 15 kilogram di dalam tas dalam mobil. Sabu tersebut berasal dari Pekanbaru, Riau, dan rencananya akan diedarkan.
Penangkapan jaringan Sumbar-Riau ini merupakan pengembangan BNNP Sumsel sekitar satu tahun terakhir, usai tangkapan 20 dan 23 Maret 2021. Saat itu, BNNP mengamankan 16 kilogram dari tiga tersangka yang ditangkap di ruas Tol Sumatra-Kayuagung.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan, dalam konferensi pers Senin, (31/1/2022), mereka sebelumnya melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba yang kedapatan membawa 19 kilogram sabu pada Maret 2021 lalu. Dari hasil penyelidikan, jaringan tersebut kembali mengirimkan sabu dengan jumlah besar untuk diedarkan ke Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.
Setelah mengetahui akan adanya penyeludupan sabu, tim gabungan BNNP Sumsel dan Polres Mesuji Lampung langsung melakukan Raid Planning Execution (RPE) terhadap ketiga tersangka. RPE dilakukan di luar jalan tol karena di dalam tol dinilai berbahaya.
Tersangka mengaku mendapat upah Rp150 juta untuk satu kali antar. Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati. (red)