Blitar – Kepala pemerintah daerah tidak diwajibkan mendapatkan honor untuk biaya pemakaman korban Covid-19. Hal itu menjadi bentuk ketegasan menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia, Muhajir Effendi, tekait tidak adanya regulasi untuk itu. Meski boleh ada honor, Muhajir meminta kepala daerah untuk lebih prihatin pada warga yang terdampak Covid-19.
Penegasan tersebut Muhajir Effendi sampaikan usai berziarah di Makam Bung Karno di Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar, Minggu siang.
Muhajir menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang mengatur kepala daerah bisa mendapatkan honor untuk pemakaman korban Covid-19. Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini meminta pemerintah daerah dapat membuat keputusan yang lebih bijak. Meski kepala daerah boleh membuat aturan, namun ia meminta kepala daerah prihatin terhadap kondis warga yang terdampak Covid-19.
Dalam hal ini, Bupati Blitar, Rini Syarifah, menyatakan ada honor untuk pemakaman korban Covid-19. Meski demikian, ia tidak akan mengambil dan mengembalikan ke desa-desa untuk biaya pemakaman korban Covid-19.
Sebelumnya, Bupati Jember dan sejumlah pejabat mengakui menerima honor sebesar 70 juta rupiah dari hasil pemakaman Covid. Namun demikian, kini uang tersebut telah dikembalikan oleh bupati dan para pejabat setempat. (sr)







