spot_img
Senin, Maret 16, 2026
Beranda Jawa Timur Berkas Lengkap, Polri Serahkan Bupati Nganjuk dan 6 TSK Lain ke Kejari...

Berkas Lengkap, Polri Serahkan Bupati Nganjuk dan 6 TSK Lain ke Kejari Nganjuk

304

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan. Kasus ini terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa pelimpahan tahap II itu terlaksana setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, dan enam tersangka lainnya lengkap atau P-21. Mereka langsung mendapat arahan ke Nganjuk untuk menyerahkan diri kepada JPU Kejagung di Kejari Nganjuk.

“Pada tanggal 5 Juli Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21. Hari ini sampai Surabaya mendapat pendampingan  JPU dari Kejaksaan Agung. Menuju Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Argo kepada wartawan, Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Selama proses penyidikan, kata Argo, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi dengan 3 saksi ahli. Mereka melakukan penggeledahan serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang dan dokumen.

Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk (NRH) sebagai tersangka dugaan suap. Yang berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.

Selain NRH, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt Camat Sukomoro Edie Srijato (ES). Selain itu, Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS). Kemudian ada Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW) dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.

Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk dan ajudannya terkena Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau  Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi. Yang telah berubah dan bertambah bobot melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sedangkan lima Camat terduga terkena Pasal 5 ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999. Hal tersebut sebagaimana pengubahan UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (me)