spot_img
Minggu, Maret 15, 2026
Beranda Jawa Timur Berbuat Asusila, Seorang Mantan Oknum Guru di Kota Kediri Siap Disidangkan

Berbuat Asusila, Seorang Mantan Oknum Guru di Kota Kediri Siap Disidangkan

307

KEDIRI – Usai ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan tindak asusila, seorang mantan oknum guru pengajar disalah satu Sekolah Dasar (SD)di Kota Kediri diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kamis (6/10/2022) untuk selanjutnya menunggu menjalani persidangan.

Oknum mantan guru pria berinisial IM (57) ini diserahkan penyidik bersama barang bukti atas kasus tindak pidana pencabulan kepada 7 siswanya.

“Proses penyidikan sudah tahap dua sehingga tersangka oknum mantan guru di Kota Kediri dilimpahkan ke Kejaksaan Kota Kediri,” jelas Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri Yuni Priyono melalui Kasi Intelegen Harry Rahmat.

Tersangka IM diserahkan ke Kejaksaan Kota Kediri usai menjalani penyidikan dan mengaku sudah beberapa kali melakukan aksinya kepada tujuh siswanya mulai 9 Mei 2022 hingga Juni 2022, dimana rata-rata korbannya duduk di bangku kelas 6 SD.

“Tersangka dalam keadaan sadar melakukan perbuatan tersebut dan hasil tes kejiwaannya dia dalam keadaan sehat dan bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya,” lanjut Harry.

Lebih lanjut, Kasi Intelejen Kejaksaan Kota Kediri Harry menegaskan tersangka akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sembari menunggu tahap selanjutnya untuk proses persidangan.

Sekedar diketahui dugaan modus yang dilakukan IM dengan memberikan pelajaran biologi atau anatomi pada saat praktek agar bisa menjalankan perbuatan asusilanya.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan dua pasal yang disangkakan yakni Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b dan e UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Alternatifnya Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 76 e UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutupnya.(ef)