Denpasar, Bali – Sidak masker pertama setelah hari raya nyepi dilakukan oleh Tim yustisi Kota Denpasar pada Senin, 7 Maret 2022 di Jalan Angsoka Cargo Permai, Kelurahan Ubung, Denpasar, Bali. Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengatakan dalam sidak tersebut ada yang tidak membawa dan memakai masker sehingga didenda. sebanyak 17 orang terjaring dalam pelanggar masker. sebanyak 14 orang pelanggar diberikan pembinaan dan 3 orang lainnya didenda masing-masing Rp 100 ribu. Ada pula yang diberikan sanksi berupa push up.
Ngurah Bawa Nendra mengatakan pihaknya memang semakin menggencarkan pelaksanaan sidak masker ini. Karena saat ini kasus positif Covid-19 di Denpasar terus mengalami kenaikan. Mengingat Kota Denpasar juga masih dalam masa PPKM Level 3. Menurutnya, selama pelaksanaan sidak, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa.
Sementara uang Denda tersebut akan dimasukkan ke khas daerah sebagai bentuk teguran. Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar. (red)







