spot_img
Minggu, April 26, 2026
Beranda BERITA VIDEO BAWASLU KOTA KEDIRI GELAR RAKOR DETEKSI AWAL KERAWANAN PEMILU 2024

BAWASLU KOTA KEDIRI GELAR RAKOR DETEKSI AWAL KERAWANAN PEMILU 2024

246

KEDIRI – Agenda yang dilakukan dalam rangka untuk memastikan tahapan pesta demokrasi ini berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Bawaslu Kota Kediri menggelar diskusi untuk melakukan deteksi awal kerawanan Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kota Kediri Mansur mengatakan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sudah masuk ke dalam penetapan peserta pemilu legislatif.

Ketika parpol peserta Pemilu 2024 sudah ditetapkan, sementara jadwal kampanye belum ditetapkan, tentu akan berpotensi timbulnya kampanye di luar jadwal. Maka dari itu, Bawaslu Kota Kediri akan melakukan sejumlah pengawasan agar tidak menimbulkan kerawanan. Hasil dari kegiatan ini nantinya bisa menjadi bahan pengawasan terkait potensi kerawanan pemilu, khususnya di Kota Kediri.

Mansur menambahkan, bahwa saat ini sudah memasuki generasi milenial. Di mana itu menjadi kebutuhan primer dan setiap informasi bisa diperoleh dari media apapun. Ia beranggapan, bahwa kerawanan pemilu saat ini harus mendapat perhatian khusus dan harus dipetakan tahapan mana saja yang sekiranya berpotensi menimbulkan masalah.

Ia berharap, media sebagai mitra Bawaslu untuk bersama-sama melakukan pengawasan di setiap tahapan pemilu. Media menjadi mitra Bawaslu untuk membangun sinergi dalam pengawasan.

Pelanggaran pemilu bisa terjadi, seperti penggunaan fasilitas negara, pembukaan kotak suara sebelum waktunya, ketertukaran surat suara, hingga pelaksanaan kampanye. Termasuk, pemasangan alat-alat kampanye yang dipasang di sejumlah tempat yang dilarang.

Salah satu narasumber yang merupakan dosen dari IAIN Kediri, Taufik Al-Amin menyebut jika kondisi Kota Kediri sendiri dalam menghadapi tahapan-tahapan pemilu 2024 akan baik-baik saja. Kendati demikian, seluruh pihak diharapkan mampu memetakan titik-titik rawan terjadinya pelanggaran dan kecurangan dalam pesta demokrasi.

Sementara itu, Wakil Ketua PWI Jatim Machmud Suhermono yang juga menjadi narasumber menilai jika keberadaan pers dalam pelaksanaan pemilu bisa sebagai sarana pendidikan politik, seperti untuk mendewasakan pemilih, mengedukasi pemilih, dan menjadikan pemilih yang rasional.

Ia menjelaskan, jika media ada dua, yakni media pers dan media non-pers. Media pers merupakan media yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai pers dan diatur dengan UU no. 40 tahun 1999 dan peraturan-peraturan dewan pers. Sementara media non-pers adalah kebalikan dari media pers, karena media ini tidak memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai pers.

Machmud juga menjelaskan terkait produk dari kedua jenis media tersebut, yakni produk dari media pers adalah berita yang terverifikasi, membandingkan dengan sumber berbeda, klarifikasi dengan melakukan check and recheck, dan balance atau berimbang. Sedangkan produk dari media non-pers atau media sosial adalah informasi belum terverifikasi, rawan hoax, dan biasanya berisi ujaran kebencian.