spot_img
Minggu, April 26, 2026
Beranda Kediri Bawaslu Kabupaten Kediri Gencar Kirim Surat

Bawaslu Kabupaten Kediri Gencar Kirim Surat

218

KEDIRI, MADUTV – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kediri gencar melakukan pengiriman surat ke Partai Politik. Dimana Masa kampanye yang memasuki belasan hari ini, terhitung mulai tanggal 28 November hingga saat ini.
ย 
Kondisi ini dilakukan untuk menghimbau pada partai politik agar mentaati peraturan yang sudah ditetapkan, selain itu juga untuk menekan adanya pelanggaran dan menjaga kondusifitas khususnya di lokasi kampanye.
ย 
Ahmad Najihin Badry, Komisioner Bawaslu Kab Kediri Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada partai politik yang akan melaksanakan kampanye agar memberitahukan terlebih dulu. โ€œPaling tidak 1 hari sebelum hari H pelaksanaan kampanye, mereka (Partai Politik) memberikan tahukan kepada kami. Dan saat ini yang sedang berjalan kampaye terbatas dan kampanye tertutup, tetap harus ada pemberitahuan,โ€ ungkapnya
ย 
Lebih Lanjut Najihin kepada jurnalis mengunkapkan, pihak Bawaslu memberikan himbauan kepada Partai Politik melalui penanggung jawab lapangan agar memperhatikan ketentuan-ketentuan berlaku.
ย 
โ€œSetelah mereka memberitahukan akan melaksanakan kampanye, kemudian kami memberikan himbauan baik secara tertulis maupun lisan kepada penanggung jawab lapangan agar mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku. Namun, masih ada yang melakukan kampanye tidak memberitahukan kepada kami secara detail. Ini yang membuat kami repot,โ€ sambungnya.
ย 
Selama masa kampanye berjalan hingga saat ini tidak ada surat komplain atau keberatan dari masyarakat maupun dari partai peserta pemilu. Rata-rata mereka melaporkannya melalui by WhatsApp (WA).

โ€œSetiap aduan akan kami tindak lanjuti hingga sampai pada jajaran pengawas tingkat desa,โ€ ucapnya, seraya menceritakan kalau hari ini tadi ada aduan dari masyarakat terkait adannya banner yang menggagu jarak pandang di daerah Plemahan
ย 
Najihin juga mengaku hingga sampai hari ke 14 masa kampanye pihak Bawaslu belum mengeluarkan Surat Teguran maupun surat Saran Perbaikan (SP).
ย 
Najihin menegaskan,pada semua partai peserta pemilu diharapkan berjalan direl peraturan yang berlaku. Diantaranya pada saat melakukan kampanye terbuka atau tertutup agar memberikan surat pemberitahuan kepada Polres yang ditembuskan kepada Bawaslu dan KPU. โ€œIni bagian dari upaya kami agar supaya tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye,โ€ tandasnya.(ef)