
Bandung – Seorang warga asal Kabupaten Garut, mendatangi gedung pengadilan tata usaha negara, di Jalan Diponegoro Kota Bandung. Pria bernama Asep Muhidin ini, melanjutkan gugatannya, terhadap pemerintah daerah Kabupaten Garut. Dalam hal ini ketua DPRD Garut dan sekda pemkab Garut terkait penyelewengan dana desa. Dalam gugatan tersebut, ada dugaan tidak transparansinya penggunaan dana desa tahun 2017 dengan anggaran 8 miliar rupiah.
Dengan membawa sejumlah berkas, Asep Muhidin, seorang warga asal Kabupaten Garut ini. Mendatangi gedung pengadilan tata usaha di Jalan Diponegoro Kota Bandung. Untuk melaporkan dugaan penyelewengan dana desa yang di lakukan salah seorang pejabat, di pemerintahan Kabupaten Garut. Dalam gugatannya, Asep menyeret sejumlah nama pejabat penting di Kabupaten Garut. Bahkan Asep juga turut serta menggugat Presiden Joko Widodo, terkait sikap diamnya, atas kasus tersebut.
Dasar dari gugatannya tersebut. Lantaran pihak-pihak tergugat di nilai tidak transparan terkait rincian penyaluran dana desa tahun 2017 di Kabupaten Garut. Menurut Asep, dalam anggaran sebesar kurang lebih delapan miliar rupiah itu. Sebanyak empat miliar tidak kembali ke kas negara. Dan yang berkepentingan dalam pengelolaannya adalah para tergugat yang terlapor ke PTUN tersebut.
Atas pelaporan ini, pihak PTUN juga akan meminta pemda Garut untuk melakukan transparasi dana desa, pada anggaran tahun 2017 lalu. (br)







