spot_img
Minggu, Maret 15, 2026
Beranda Bandung Bandung – Polda Jabar Ringkus Jaringan Penjual Obat Covid Secara Ilegal

Bandung – Polda Jabar Ringkus Jaringan Penjual Obat Covid Secara Ilegal

292

Bandung – Jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap jaringan para tersangka penjualan obat untuk pasien Covid-19 dengan harga tinggi. Artinya tersangka menjual obat dengan harga di atas harga eceran tertinggi. Para tersangka juga menjual tanpa lengkap dengan  resep dokter alias ilegal. Rencananya,obat-obatan tersebut akan rumah sakit gunakan bagi pasien yang membutuhkan.

Direktorat reserse kriminal khusus Polda Jawa Barat menangkap lima orang tersangka. Penangkapan ini terkait kasus penimbunan serta penjualan obat bagi pasien Covid-19 dengan harga di atas harga eceran tertinggi. Kelima orang tersangka yang berinisial ESF, MH, IC, SM, dan NH ditertangkap oleh pihak kepolisian di tempat dan waktu yang berbeda berdasarkan lima laporan polisi yang berbeda pula.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, mengatakan, obat-obatan Covid-19 yang mereka timbun dan mereka jual kembali di antaranya Avigan 200 mg, Favikal 200 mg, hingga Oseltamivir 75 mg. Jenis-jenis obat tersebut memang berguna untuk pengobatan pasien Covid-19. para tersangka memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan. Sejauh ini, para tersangka sudah mendapatkan untung sebesar lima puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu, hanya dalam waktu singkat.

Modus operasi yang para tersangka lakukan di antaranya menyalahgunakan latar belakang sebagai seorang apoteker, di salah satu farmasi. Yaitu dengan membeli obat lalu menimbun. Kemudian mereka jual kembali secara online tanpa resep dokter dengan harga di atas harga eceran tertinggi.

Atas perbuatannya, kelima tersangka mendapat jeratan pasal 196, pasal 197, dan Pasal 198 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009. UU ini tentang kesehatan dan atau pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Selain itu, pelaku juga dapat terjerat pasal tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara. (br)