spot_img
Minggu, Maret 15, 2026
Beranda Jawa Timur Anggota DPRD Tulungagung Divonis Denda 12,5 Juta Usai Langgar Protokol Kesehatan

Anggota DPRD Tulungagung Divonis Denda 12,5 Juta Usai Langgar Protokol Kesehatan

215

Tulungagung – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung, divonis membayar denda belasan juta rupiah karena terbukti melanggar Undang Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Majelis Hakim memutus bersalah terdakwa karena menggelar pertunjukan wayang saat penerapan PPKM Level 4 pada 21 Agustus 2021 lalu. Acara yang mengundang kerumunan ini digelar dalam acara tolak bala sesuai dengan keinginan masyarakat desa.

Anggota DPRD Tulungagung dari Partai Gerindra, Basroni, diputus bersalah oleh Majelis Hakim pengadilan negeri setempat. Kasus ini ditangani oleh kepolisian dan mulai menjalani persidangan pada Januari lalu.

Dalam keputusannya, Majelis Hakim menilai tindakan terdakwa terbukti melanggar Undang Undang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka menjatuhkan vonis denda sebesar 12 juta 500 ribu rupiah, subsider 3 bulan hukuman penjara. Jika terdakwa tidak membayar denda ini maka terdakwa akan dihukum kurungan penjara selama 3 bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa hukuman denda sebesar 25 juta rupiah.

Majelis Hakim menilai ada hal yang meringankan putusan terdakwa ini. Yakni selama proses persidangan berlangsung terdakwa kooperatif. Selain itu, acara pagelaran wayang kulit bukan merupakan kepentingan pribadi terdakwa. Namun untuk kepentingan masyarakat yang menginginkan digelarnya wayang kulit untuk keperluan tolak bala dan bersih desa. Hal yang memberatkan terdakwa adalah statusnya sebagai anggota legislatif yang seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat.

Sebelumnya, Basroni mengglar wayang kulit saat penerapan PPKM Level 4, 21 Agustus 2021, lalu dibubarkan oleh satgas tingkat kecamatan. (red)