
KEDIRI – Demonstrasi di Depan PN Kota Kediri Terkait Sengketa Waris
Pengiat Masyarakat Saroja (Sahabat Boro Jarakan) Kota Kediri menggelar demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri pada Rabu (5/4/2023) pagi hingga siang. Puluhan orang berangkat ke PN Kota Kediri di Jalan Jaksa Agung Suprapto dengan menggunakan becak, membawa atribut bendera, dan sebagian naik pikap yang dilengkapi dengan sound system. Massa mengawali aksi dengan doa bersama secara Jawa maupun Islam sambil membakar dupa.
Massa membentangkan puluhan spanduk yang menyampaikan kekecewaan terhadap lembaga peradilan tertinggi di Kota Kediri. Mereka juga menampilkan tarian barong jaranan di depan pintu gerbang PN Kota Kediri.
Supriyo, Dewan Pengawas Sahabat Boro Jarakan, dengan lantang menyatakan kedatangannya ke PN Kota Kediri untuk membantu tergugat sengketa waris Endang Murtiningrum, warga Kelurahan Singonegaran. Priyo, mantan aktivis ’98 ini, menilai hasil putusan sengketa di PN Kota Kediri tidak sesuai fakta.
“Sebuah putusan itu sangat merugikan masyarakat kecil. Hal itu yang membuat keprihatinan Saroja sehingga mendasari aksi ini,” ujar Priyo, Rabu (5/4/2023).
Pada kesempatan itu, tergugat Endang Murtiningrum, warga Kelurahan Singonegaran Kota Kediri yang mencari keadilan atas putusan yang dianggap salah, hadir di lokasi aksi didampingi suami dan kuasa hukumnya dari Firma Hukum EB 5758 Nusantara.
Menurut Priyo, putusan PN Kota Kediri dinilai merugikan karena adanya perbedaan nilai gugatan sita eksekusi dengan luasan 772 meter persegi, padahal pada gugatan awal nilai materi tuntutan hanya seluas 722 meter persegi.
“Kita menanyakan putusan inkrah itu kepada Kepala PN Kota Kediri,” tutur Priyo.
Perwakilan massa akhirnya diminta melakukan audensi dan sempat tegang usai Supriyo berdebat dengan humas PN Kota Kediri. Massa meminta Ketua PN Kota Kediri dihadirkan saat audensi, namun pertanyaan yang diajukan tidak memuaskan pengunjuk rasa.
Sementara itu, Ketua PN Kota Kediri, Maulia Martwenty Ine, mengungkapkan bahwa hasil putusan sengketa itu sudah menjadi keputusan Mahkamah Agung. Martwenty menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan putusan MA.
“Keputusan itu sudah diuji sampai MA. Kami akan melaksanakan eksekusi atas putusan itu,” pungkas Martwenty.
Kasus sengketa tanah dan bangunan ini menimpa Endang Murtiningrum (53) yang digugat oleh 23 keponakannya sendiri terkait ahli waris







