Bekasi – Video amatir memperlihatkan warga saat menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor. Kedua pelaku ditangkap warga usai gagal beraksi mencuri sepeda motor milik korban di Jalan Kedasih Raya, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Dua pelaku berinisal I dan Ay kepergok saat akan mencuri sepeda motor yang terparkir di depan salah satu tempat makan. Satu pelaku menjadi eksekutor dan pelaku lainnya menunggu di atas sepeda moto. Nahas, aksi para pelaku diketahui salah satu pengemudi ojek online yang tengah menunggu penumpannya tak jauh dari lokasi.
Pelaku sempat merusak kunci kontak sepeda motor kemudian panik mengetahaui aksinya dipergoki warga. Kedua pelaku berusaha melarikan diri dan tak lama warga bersama petugas keamanan berhasil menangkap keduanya. Saat digeledah didapati dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta satu butir peluru.
Guna menghindari amarah massa, pelaku kemudian diamankan ke Pospol Jababeka sebelum diserahkan ke Polsek Cikarang Utara. Satu dari dua pelaku merupakan seorang residivis kasus sama dan polisi terus mendalami para tersangka termasuk dalam mendapatkan senjata api rakaitan.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Tahun 1951 dan Pasal 363 Junto Pasal 53 KUHP dengan ancaman lebih dari 12 tahun penjara. (red)