spot_img
Sabtu, Mei 2, 2026
Beranda BERITA VIDEO Aksi Pembakaran Bendera Partai Nasdem oleh Bakal Calon Legislatif Dilaporkan ke Polres...

Aksi Pembakaran Bendera Partai Nasdem oleh Bakal Calon Legislatif Dilaporkan ke Polres Jakarta Timur

314

JAKARTA TIMUR – Pada tanggal 6 September 2023, seorang yang mengaku sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Nasdem, Abdul Rosyid, melakukan aksi pembakaran bendera partai dan kaos bergambar Anies Baswedan di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Kejadian ini telah dilaporkan oleh pengurus DPD Nasdem Jakarta Timur ke Polres Metro Jakarta Timur. Beberapa barang bukti, termasuk rekaman video saat pembakaran terjadi, telah diserahkan kepada pihak kepolisian, dan laporan tersebut saat ini tengah ditindaklanjuti oleh Polres Metro Jakarta Timur.

Video aksi pembakaran yang telah menjadi viral di media sosial menunjukkan tindakan tersebut yang dilakukan oleh Abdul Rosyid pada hari Senin kemarin di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Imam Ratrioso, Ketua bersama Sekertaris DPD dan caleg DPR RI dapil DKI 1 Jakarta Timur, serta sejumlah kader Partai Nasdem, datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres pada Selasa malam untuk melaporkan Abdul Rosyid. Mereka menyatakan bahwa tindakan pembakaran yang dilakukan oleh Rosyid telah merugikan diri mereka dan Partai Nasdem secara keseluruhan. Ini terutama karena atribut yang dibakar merupakan sumbangan dari Imam Ratrioso untuk kegiatan Partai Nasdem, terutama pada saat Apel Siaga pada tanggal 16 Juli lalu, dan atribut tersebut juga mencantumkan nama Imam Ratrioso sebagai caleg Partai Nasdem.

Pihak kepolisian telah menerima sejumlah barang bukti, termasuk kaos, bendera, video saat kejadian, dan video pengakuan saksi pembakaran. Berdasarkan laporan yang diterima oleh Polres Metro Jakarta Timur, Rosyid dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang secara bersama-sama, dan/atau dugaan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berisi tentang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan elektronik, atau membuat diaksesnya elektronik dan/atau dokumen elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Imam Ratrioso, caleg DPR RI dapil DKI 1 Jakarta Timur, menyatakan bahwa sebelum melaporkan ke polres, pihak DPD Nasdem Jakarta Timur telah meminta Abdul Rosyid melalui rekan-rekannya untuk menyampaikan permintaan maaf atas tindakan pembakaran atribut Partai Nasdem dalam waktu 24 jam. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh Rosyid. Oleh karena itu, DPD Nasdem Jakarta Timur memutuskan untuk mengambil langkah hukum.

Abdul Canter Sangaji, Ketua DPD Nasdem Jakarta Timur, memastikan bahwa Partai Nasdem terbuka bagi siapa saja yang ingin mendaftar sebagai bacaleg. Namun, dalam proses seleksi di tingkat partai, Rosyid tidak lolos dan namanya tidak masuk dalam daftar caleg Nasdem.

Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat.