
Kediri – Puluhan warga gelar aksi unjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Dalam aksinya tersebut masa menuntut kejelasan penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen permohonan program tanah sistematis lengkap PTSL di Desa Ponggok Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri, Senin (02/10/2023).
Tomi salah satu perwakilan unjuk rasa dalam orasinya menyampaikan, kasus ini jangan sampai jadi yurisprudensi yang akhirnya nanti digunakan sebagai alat untuk mengambil tanah orang.
“Kita tidak memaksakan untuk menang. Kita hanya ingin keadilan. Ini benar benar seadil-adilnya karena ini berbicara keadilan, saya yakin kita akan memperoleh kemenangan,” jelas Tomi
Lebih lanjut, Tomi menyampaikan beberapa tuntutan warga terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen permohonan program tanah sistematis lengkap PTSL. Apabila persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan, mereka menuntut Lurah dan Kepala BPN diperiksa.
Terkait hal itu, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Bapak Asep Koswara turut menyampaikan pendapatnya dihadapan masa pendemo. Ia menjelaskan bahwa kasus ini kembali kepada aturan hukum yang berlaku. Siapa yang bisa buktikan sesuai dengan alat bukti yang ada surat surat yang ada itulah yang bisa membuktikan.
“Kami juga enggak tahu kan semua yang memeriksa sudah ditunjukkan bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut,” ucap Asep.
Ia menambahkan, terkait acara besok adalah putusan sela. Terkait kewenangan kasus ini pihaknya mengikuti prosedur yang berlaku.
“Kalau misalnya kewenangannya ini bukan Pengadilan ya udah selesai, berarti kewenangan beralih kepada pengadilan lain, Tata Usaha Negara. Tapi kalau itu dinyatakan bahwa itu adalah kewenangan sini besok dilanjutkan dengan acara berikutnya, yaitu pembuktian, kemudian surat saksi dari kedua belah pihak dari penggugat dan termohon,” jelas Asep.
Senada dengan Asep, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kediri Boedi Haryantho turut menambahkan.
“Pada prinsipnya ketua Pengadilan Negeri maupun pimpinan sudah menemui mereka. Aspirasi kita tampung selanjutnya nanti mengenai perkara ini sepenuhnya ditangani oleh majelis hakim karena majelis hakim profesional,” beber Boedi.(ef)







