Madiun – Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan dan efisiensi penagihan retribusi parkir di Kota Madiun, Walikota Madiun memberikan pengarahan serta evaluasi kepada 214 Juru Parkir (Jukir) pada hari Senin, 27 November 2023.
Dalam pertemuan yang berlangsung di halaman kantor Dinas Perhubungan Kota Madiun, Walikota Madiun menyoroti pentingnya optimalisasi pengelolaan retribusi parkir untuk keberlanjutan pembangunan kota. Dalam sambutannya, ia menekankan perlunya pembinaan terhadap para Jukir untuk menciptakan pelayanan yang lebih ramah dan santun kepada masyarakat.
Bersamaan dengan pengarahan tersebut, Walikota juga menghadirkan Tim Saber Pungli dari Inspektorat dan Polres Madiun Kota untuk memberikan pemahaman dan menegaskan larangan atas praktik pungutan liar. “Sebagai penerima tamu, Jukir harus bersikap ramah dan santun. Dengan cara ini, masyarakat akan lebih ikhlas dalam membayar uang parkir,” ujar Walikota.
Lebih lanjut, Walikota menegaskan bahwa praktik pungutan liar oleh para Jukir tidak akan ditoleransi. Jika masih ditemukan Jukir yang meminta uang parkir melebihi ketentuan yang telah ditetapkan, Tim Saber Pungli akan mengambil tindakan tegas.
Maidi, selaku Walikota Madiun, menjelaskan bahwa sejak tanggal 3 Oktober 2023, pengelolaan parkir di Kota Madiun telah diambil alih sepenuhnya oleh Dinas Perhubungan Kota Madiun, mengakhiri kerjasama dengan pihak ketiga. Saat ini, target pendapatan daerah dari retribusi parkir tepi jalan umum telah mencapai 93%, tetapi masih ada kekurangan sebesar 7% hingga akhir tahun 2023.
Dalam mengatasi kekurangan tersebut, Walikota mengajak para Jukir untuk berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan dalam upaya mencapai target pendapatan. Ia juga menekankan pentingnya koperatifitas dari para Jukir dalam memenuhi kewajiban setoran harian.