
Kediri – Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri dengan agenda penjelasan Wali Kota Kediri atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Ruang sidang DPRD Kota Kediri, Jumat (10/9).
Rapat yang Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto Imam Mahmudi pimpin. Dengan pendampingan Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus dan Katino ini membahas 2 Raperda. Adapun 2 Raperda tersebut antara lain Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kota Kediri nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Terkait Raperda tentang Retribusi Jasa Umum, Wali Kota Kediri menjelaskan pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan antara lain menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan menyusun produk hukum dalam penyelenggaraannya. Seiring perkembangan waktu, fasilitas layanan kesehatan juga terus tambah sesuai kebutuhan masyarakat. Selain RSUD Gambiran, Pemerintah Kota Kediri telah mendirikan rumah sakit baru yakni RSUD Kilisuci. Namun belum pemerintah tetapkan sebagai unit kerja yang menerapkan pola pengelolaan badan layanan umum daerah (BLUD).
โKita ingin RSUD Kilisuci bisa segera melayani dan tentu harus menjadi BLUD agar RS Kilisuci bisa segera berkembang. Oleh karena itu harus menetapkan ketentuan yang mengatur mengenai obyek retribusi pelayanan kesehatan. Seperti dalam Peraturan Daerah Kota Kediri nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum perlu melakukan perubahan. Perubahan berupa penambahan obyek retribusi baru yakni Retribusi Layanan Kesehatan pada RSUD Kilisuci,โ terangnya.

Sedangkan untuk Retribusi Jasa Usaha khususnya yang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Kediri kelola. Wali Kota Kediri menjelaskan ada beberapa poin yang menjadi bahasan dalam perubahan Raperda. Poin itu antara lain, 1. Retribusi pemakaian kekayaan daerah pada jenis pelayanan bangunan untuk perikanan, 2. Terkait Retribusi rumah potong hewan, 3. Juga Retribusi penjualan produksi usaha daerah. Selain itu, fasilitas bangunan warung ikan olahan, kolam pemancingan di UPTD pembenihan dan kolam ikan. Ada juga kios perikanan dan kios ikan di pasar benih ikan (PBI). Semula sewa akan terkelola dan Pemerintah Kota Kediri manfaatkan, dalam hal ini melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk meningkatkan produktifitas ikan hias.
โPada rumah potong hewan akan berlaku satu tarif yang merupakan hasil akumulasi dari tarif-tarif jenis pelayanan sebelumnya. Di mana pengguna jasa akan mendapatkan rangkaian pelayanan berupa pemeriksaan kesehatan ternak sebelum terpotong. Pemakaian kandang peristirahatan, pemakaian tempat pemotongan, serta tempat pelayuan dan timbangan ternak. Selain itu ketentuan tarif retribusi penjualan bibit ikan dan ikan konsumsi perlu dihapus Karena dalam Perda Retribusi Jasa Usaha harus mencantumkan tarif/nominal retribusinya padahal harga pasar selalu berubah. Sehingga ketentuan tarif yang ada tidak bisa menjadi acuan,โ ujarnya.
Rapat Paripurna dihadiri pula oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sekretaris Daerah Kota Kediri dan Kepala OPD Pemerintah Kota Kediri.(me)







