spot_img
Sabtu, Maret 21, 2026
Beranda Jawa Timur Venna Melinda Hadiri Persidangan Terdakwa Ferry Irawan Di Pengadilan Negeri Kota Kediri

Venna Melinda Hadiri Persidangan Terdakwa Ferry Irawan Di Pengadilan Negeri Kota Kediri

200

KEDIRI – Artis sekaligus politisi Venna Melinda menghadiri persidangan kasus KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Ferry Irawan di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Venna Melinda datang ke persidangan PN Kota Kediri,  dengan mengenakan baju serba hitam, sebagai tanda berkabung. Karena beberapa saat yang lalu terdakwa Ferry Irawan (suami) sempat mengucapkan bela sungkawa atas pernikahan mereka.

Kepada awak media, Venna Melinda meminta doa kepada semua pihak, agar nanti persidangan berjalan lancar. Ia juga sudah meminta doa restu dari orang tua, dan juga dari anak-anaknya. Venna Melinda ditemani oleh adiknya Reza Mahastra yang juga berstatus sebagai saksi. Keduanya kemudian masuk ke ruang persidangan.

Di waktu yang sama terdakwa Ferry Irawan juga datang di Pengadilan Negeri Kediri dengan mengenakan rompi orange tahanan. Usai Venna Melinda dan Reza Bramasta disumpah, sidang dengan agenda pembuktian dari JPU digelar tertutup, dan seluruh awak media dan pengunjung disuruh keluar ruang persidangan.

Usai persidangan Venna Melinda menyatakan, ia sangat lega karena sudah mengatakan yang sebenarnya di depan majelis hakim tadi. Dan juga pihaknya  tetap pada pendirian jika dirinya menjadi korban Kdrt. Meskipun penasehat terdakwa membantahnya.

Sementara penasehat hukum terdakwa Ferry Irawan, Jeffry Nicholas Simatupang mengatakan, pihaknya mencatat ada beberapa poin, salah satunya saksi pelapor (Venna Melinda) tidak konsisten dengan laporannya. Perkataan di dalam ruang persidangan dengan yang ditulis dalam bap ada yang berbeda. Selain itu saat ditanyakan apakah ada tindakan medis dari dokter, seperti hidung korban diperban atau tidak.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Yuni Priyono mengatakan, persidangan selanjutnya ia akan menghadirkan saksi dari pihak hotel. Dan perkataan saksi pelapor sudah sesuai dengan bap yang disampaikan kepada majelis hakim.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Harjantho, dan dua hakim anggota. Sedangkan JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Penasehat hukum terdakwa Jeffry Nicholas Simatupang dan tim.(ef)