Tulungagung – Seorang pria di Kabupaten Tulungagung tega menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih berusia dibawah umur. Perbuatan bejat ini dilakukan berulang kali dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi. Tersangka juga melakukan hal tersebut saat istrinya sedang menunggu pasien isolasi mandiri, setelah terkonfirmasi positif Covid-19.
Unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus persetubuhan dengan korban dibawah umur. Tersangka diketahui berinisial YG, warga Kecamatan Kedungwaru, yang tak lain berstatus sebagai paman korban yang merupakan pemilik bengkel. Korban sendiri berasal dari Malang, dan dititipkan untuk bersekolah di Tulungagung.
Aksi bejat ini terungkap setelah korban curhat kepada temannya. Dari hasil pemeriksaan polisi, korban terpaksa menuruti nafsu bejat pamannya ini karena diancam. Korban diancam akan dilaporkan ke orang tuanya karena suka membuka situs porno. Bahkan sebelum melakukan aksi bejatnya, tersangka bersama korban terlebih dahulu melihat film porno.
Tersangka sempat membelikan korban alat tespek, dan obat untuk memperlancar haidh, dikarenakan khawatir, sebab perbuatan tersangka ini dilakukan berkali-kali, sejak akhir bulan Mei lalu.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (brp)







