spot_img
Jumat, Maret 20, 2026
Beranda Jawa Timur Trenggalek – Kejaksaan Negeri Trenggalek Memusnahkan Barang Bukti Kejahatan 

Trenggalek – Kejaksaan Negeri Trenggalek Memusnahkan Barang Bukti Kejahatan 

329

Trenggalek – Kejaksaan Negeri Trenggalek hari ini melakukan pemusnahan barang bukti dar 43 perkara. Dengan adanya pemusnahan barang bukti yang sudah inkracht ini semoga menjadi pembelajaran bagi masyarakat di Trenggalek. Dengan begitu masyarakat bisa menghindari kegiatan kegiatan yang bisa melawan hukum.

Kurang lebih ada sekitar 20 alat komunikasi Handphone, 2.835 butir pil doble L, 216 botol miras maupun beberapa barang bukti dari 43  perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) petugas musnahkan hari ini. Barang bukti ini merupakan bukti dari beberapa perkara kejahatan yang telah pengadilan tetapkan. Ada bukti tentang perkara pembunuhan, pencurian, dan pemberatan. Ada juga bukti perkara obat-obatan terlarang dan  perjudian. Kajari Trenggalek, Darfiah,  mengatakan, pemusnahan ini sesuai perintah pengadilan, untuk menjadi eksekutor. Pihaknya mengaku memusnahkan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrahct sebanyak 43 perkara. Perkara tersebut meliputi kasus perjudian, penggelapan penipuan, obat obatan terlarang, pembunuhan maupun penganiayaan. Pemusnahan ini merupakan pemusnahan yang sudah diblakukan ke dua kalinya pada tahun 2021. (red)