Trenggalek – Sebanyak 201 narapidana (napi) di rumah tahanan negara (rutan) kelas II B Trenggalek mendapat remisi atau potongan hukuman di hari ulang tahun (hut) ke-76 Republik Indonesia. Tiga orang dari jumlah tersebut langsung bebas di hari itu, Selasa (17/8/2021). Sisa hukuman mereka telah habis setelah penghitungan jumlah remisi yang ia peroleh.
PLT kepala rutan Trenggalek, Dadang Rais Saputro, mengatakan bahwa sebenarnya ada empat yang bisa bebas. Akan tetapi, yang satu masih harus menjalani hukuman subsider, jumlah remisi yang para napi terima beragam. Paling sedikit sebulan dan paling banyak enam bulan. Rinciannya, 60 orang dapat remisi 1 bulan, 52 orang dapat remisi 2 bulan, 62 orang dapat 3 bulan. Selain itu, 16 orang dapat 4 bulan, 7 orang dapat 5 bulan, dan 4 orang dapat 6 bulan.
Untuk kasusnya bermacam-macam. Ada kasus narkotika, pencurian, penganiayaan, perlidungan anak, penggelapan, dan pembunuhan,
Napi yang menerima remisi telah memenuhi syarat-syarat yang menjadi ketetapan. Seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman lebih dari enam bulan. Para napi yang tinggal di rutan sebanyak 473 orang, telah memiliki bekal keterampilan. Keterampilan tersebut ia peroleh lewat program-program lapas. Dengan bekal itu, pihaknya berharap napi yang hari itu bebas akan memiliki keterampilan. Dengan demikian, bisa mengaplikasikannya di kehidupannya ke depan. (wn)







