spot_img
Senin, April 20, 2026
Beranda Bandung Tim Polisi Melakukan Penangkapan Terhadap Pelaku Pencabulan

Tim Polisi Melakukan Penangkapan Terhadap Pelaku Pencabulan

187

Bandung – J hanya bisa menyesali saat petugas Satuan Reskrim Polresta Bandung, Jawa Barat menggiringnya. J terpaksa berurusan dengan polisi karena dugaan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua orang korban wanita pasien, yaitu AR dan WI yang masih di bawah umur.

J saat dimintai keterangan mengaku lama menjadi dukun dan tergiur dengan tubuh korban, sehingga nekat berbuat cabul.

Selain menangkap tersangka, polisi pun berhasil mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.

Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, modusnya sebagai dukun pengobatan alternatif. Tersangka melakukan pengobatan terhadap kedua korban yang terkena guna-guna dan pelet, cara pengobatannya memijit-mijit payudara dan alat kelamin para korban.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka J harus mendekam di sel tahanan Polresta Bandung dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara melanggar Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016. (red)