
Pogombo, Sulteng – Kamis, 14 November kemarin, Tim Pemantau/Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial/Pelanggaran HAM Berat atau yang dikenal sebagai Tim Pemantau PPHAM menggelar program pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat di Sulteng. Acara ini merupakan salah satu wujud nyata komitmen pemerintah dalam melaksanakan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat yang telah diterima.
Sulteng menjadi tempat ketiga setelah Aceh dan Jakarta dalam pelaksanaan program pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat. Sebelumnya, program serupa telah dilakukan di Aceh pada Juni 2023, sementara di Jakarta melibatkan kasus-kasus seperti Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, kerusuhan Mei 1998, dan kasus penghilangan secara paksa pada 11 Desember 2023.
Sebanyak 448 penerima manfaat, yang mewakili 146 korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Sulteng, menerima sejumlah program dari pemerintah. Program ini mencakup Kartu Indonesia Sehat prioritas dari Kementerian Kesehatan, Program Keluarga Harapan, Atensi, dan Sembako dari Kementerian Sosial, pelatihan usaha mikro dan penerbitan NIB dari Kementerian Koperasi dan UKM, bingkisan tahun baru dari Kementerian BUMN, Jasa Raharja, dan BTN, serta program perbaikan atau pembangunan rumah layak huni dari Kementerian PUPR. Khusus untuk para korban di Sulteng, Pemprov Sulteng juga memberikan bantuan bahan pangan.
Ketua Tim PPHAM, yang juga Wakil Ketua II Tim Pemantau PPHAM, Prof. Dr. Makarim Wibisono, menyatakan bahwa momentum ini sangat spesial karena masih dalam nuansa peringatan Hari HAM Sedunia yang jatuh pada 10 Desember setiap tahunnya. Makarim berharap langkah bersejarah ini dapat memperkuat kerukunan nasional, khususnya dalam menyongsong satu abad kemerdekaan pada 2045.
Sementara itu, Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura, mengungkapkan rasa terima kasih karena para korban pelanggaran HAM berat di masa lalu yang ada di Sulteng akhirnya mendapatkan hak pemulihan. Ia berharap upaya bersejarah ini akan berbuah kehidupan yang lebih damai bagi para korban.







