
Bangkalan – Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta, bersama Dirreskrimum Kombes Totok Suhariyanto, dan pejabat utama Polda Jatim, Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, serta Kasubdit Jatanras Polda Jatim Akbp Lintar Mahardono, Kamis (12/8/2021)siang, merilis hasil ungkap tindak pidana percobaan pembunuhan yang terencana dengan menggunakan senjata api illegal. Pelaku melakukan penembakan karena menjalin hubungan asmara dengan istri korban dan sakit hati karena masalah pekerjaan dengan korban.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta, menjelaskan, jajaran Ditreskrimum Polda Jatim dan Sat Reskrim Polres Bangkalan, menindaklanjuti kejadian penembakan. Penembakan ini terjadi pada hari Sabtu (7/8/2021) di TKP Perum Kailas, Bangkalan Madura.
“Korban atas nama Aswar, seorang teknisi internet, menerima panggilan untuk memperbaiki wifi. Kemudian pada saat mendatangi kejadian di mana adanya kerusakan wifi. Tiba tiba ada seseorang yang mencurigakan lantas melakukan penembakan yang mengenai bahu dan kepala. Beruntung korban masih hidup dan mencari pertolongan,” jelas Irjen Pol Nico Afinta, Kapolda Jatim, Kamis (12/8/2021) siang.
Nico menambahkan, atas dasar adanya kejadian tersebut, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jatim mendatangi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Serta mencari keterangan saksi dan mengambil proyektil yang ada di lengan korban. “Kemudian pada hari Selasa (10/8/2021) polisi akhirnya berhasil menangkap tiga orang pelaku penembakan,” tambahnya.
Ketiga pelaku yang berhasil tertangkap polisi, yakni, S (33) warga Sawahan, Kota Surabaya. Ia berperan sebagai Pelaku utama yang melakukan penembakan, D, (34) warga Dukuh Pakis, Kota Surabaya dan F (35) warga Kelurahan Keraton, Kabupaten Bangkalan. F berperan membantu mencari informasi keberadaan korban dan menunjukkan lokasi keberadaan korban pada saat kejadian.
Kronologinya, pada hari Sabtu tanggal 7 Agustus 2021, korban yang merupakan teknisi instalasi wifi (freelance/tenaga lepas) mendapat order untuk memperbaiki jaringan kabel wifi yang rusak di perumahan Kailas, Dusun Karangpandan, Desa Sukolilo Timur, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura. “Pada pukul 17.30 WIB, korban mulai mengerjakan perbaikan. Awalnya korban bersama 3 (tiga) orang teknisi lainnya dan 2 (dua) orang teman korban. Namun, pukul 20.30 WIB, ketiga teknisi mendahului pulang. Korban melanjutkan perbaikan pada titik kerusakan instalasi, berupa kabel yang terputus di posisi pinggir jalan pada akses masuk perumahan Kailas,” lanjutnya.
Sekira pukul 22.00 WIB, ketika proses perbaikan sedang berjalan, secara tiba-tiba datang seorang laki-laki tak ia kenal dengan cara jalan kaki dari sisi timur (semak-semak), langsung mendekati korban. Orang mencurigakan tersebut melakukan penembakan sebanyak 2 kali pada jarak 3 (tiga) meter.
“Tembakan pertama mengenai lengan kiri korban dan membuat korban terjatuh. Tembakan kedua mengarah ke kepala korban, namun meleset hanya menyerempet. Pada saat tembakan kedua korban sempat pura-pura mati, supaya tidak mendapat tembakan kembali,” sebutnya.
Sedangkan motif pelaku utama S melakukan penembakan pada jarak 3 (meter) sebanyak dua kali yang ia arahkan pada dada korban dan kepala korban. Pelaku melakukan penembakan dengan menggunakan senjata api rakitan.
“Pelaku sebelumnya telah merencanakan upaya pembunuhan tersebut dengan bantuan pelaku D yang sengaja memutus kabel jaringan wifi beberapa hari sebelumnya di akses jalan masuk perumahan. Ia juga mendapat bantuan pelaku F yang memonitor pergerakan Korban. (F merupakan salah satu teknisi yang awalnya sempat menemani korban di lokasi perbaikan),” pungkasnya.
Barang bukti yang berhasil polisi amankan, yakni, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan model revolver warna silver (krom), 7 (tujuh) buah butir peluru kaliber 38. Ada juga satu buah proyektil yang petugas amankan dari TKP, satu buah proyektil yang petugas angkat dari badan korban, satu potong kaos yang bekas tembakan.ย Satu potong rompi warna biru dongker, satu unit sepeda motor honda vario warna hitam, satu buah helm warna hitam dan satu unit HP merk realme warna hijau.
Ketiga tersangka akan mendapat jeratan Pasal 340 KUHP. Pasal 53, 55, 56 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 53, 55, 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP jo. Pasal 56 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Drt RI Nomor 12 tahun 1951, ancaman pidana maksimal 13 tahun penjara dan 20 tahun penjara.
Saat ini Sat Reskrim masih melakukan penyidikan adanya tersangka lain, sedangkan Timsus Subdit III Jatanras polda jatim masih mengembangkan terkait asal usul senjata api rakitan tersebut, yang sementara diakui oleh Pelaku S dibeli secara online. (me)







