Tiga Tersangka Pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Ditahan KPK

145

Tabanan – KPK menetapkan tiga tersangka terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka pada Kamis sore (24/3).

Dua tersangka tersebut yaitu NPEW (Ni Putu Eka Wiryastuti), yang merupakan mantan Bupati Kabupaten Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021, bersama Staf Khusus Bupati, IDNW.

Perkara korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan bermula saat tersangka Ni Putu Eka mengangkat tersangka I Dewa Nyoman sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan. Tersangka bupati itu kemudian berinisiatif mengajukan permohonan DID dari Pemerintah Pusat senilai Rp 65 miliar.

Ni Putu kemudian memerintahkan I Dewa menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan DID dimaksud. Ia juga meminta I Dewa menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan dimaksud.

Pihak yang kemudian ditemui Nyoman adalah Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Keduanya diduga punya kewenangan dan dapat mengawal usulan DID untuk Kabupaten Tabanan pada 2018 lalu.

Yaya dan Rifa mengajukan syarat khusus dalam pertemuan tersebut. Salah satunya dengan meminta uang fee atau yang disebut dana adat istiadat diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan.

Pemberian uang dilakukan di Jakarta oleh Nyoman dilakukan secara bertahap pada Agustus dan Desember 2017. Uang yang diberikan oleh Eka melalui Nyoman mencapai Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika Serikat (AS).

Atas perbuatannya, Eka dan Nyoman sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara Rifa Surya sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Para tersangka tersebut dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik. Langkah itu dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan. Masing-masing dilakukan penahanan selama 20 hari. Terhitung dari 24 Maret 2022 sampai 12 April 2022. Disebutkan juga NPEW ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan IDNW di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. (red)