
Jemberย โ Pelanggaran rambu lalu lintas kerap menjadi musabab kecelakaan lalu lintas. Salah satunya seperti yang terjadi di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Jember, pada Kamis (19/5) pagi.
Dari informasi yang diperoleh, truk fuso B 9706 PXR yang di sopiri Henri Widiyono (38), warga Jalan Gunungsari, Samarinda. Menabrak pengendara motor honda beat dengan nomor polisi P 2940 QV yang di kendarai Calvin Micail Lasnardi (22), warga Jalan Mojopahit, Kaliwates.
Saat kecelakaan, korban berboncengan dengan Zetzamea Tzahira Firdaus (14), seorang pelajar salah satu SMPN di Jember.
Diketahui, sebelum terjadi kecelakaan pengendara motor bersama adiknya melaju dari arah selatan di Jalan Mojopahit. Karena lampu merah, ia pun berhenti bersama kendaraan lain yang sama-sama dari arah selatan.
Selanjutnya, ketika lampu menyala hijau, korban berjalan persis di belakang sebuah mobil. Namun tiba-tiba, ada truk boks dari arah timur atau sisi kanan korban yang menerobos lampu merah. Pengendara motor itu langsung tertabrak hingga terseret beberapa meter.
Kini, dua korban terlempar akibat hantaman kendaraan jumbo tersebut. Keduanya mengalami patah tulang pada kaki kanan dan luka lecet. Sementara pengguna jalan yang mengetahui ada kecelakaan langsung menghubungi polsek setempat. Dan dua korban dilarikan ke IGD Rumah Sakit Kaliwates.
Sementara itu, Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Jember Ipda Kukun Waluwi mengatakan, kecelakaan dipicu karena pelanggaran yang dilakukan pengemudi truk. Dimana sang sopir menerobos lampu merah.(red)







