
Blitar – Tiga hari pasca pemberlakuan PPKM Darurat, terminal bus Patria Kota Blitar memperketat persyaratan perjalanan penumpang . Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 mulai 3-20 Juli 2021. Selain wajib menunjukan hasil tes swab, para penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) juga wajib menunjukkan surat keterangan vaksinasi. Syarat tersebut khusus bagi penumpang yang melakukan perjalanan di atas 250 kilometerSelain itu, penumpang Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) kapasitasnya terbatas, yaitu maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
“Untuk para penumpang dengan perjalanan di atas 250 kilometer baik kru bus maupun penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin. Minimal doses pertama. Selain itu, mereka juga wajib lakukan swab antigen 1×24 jam. Bisa juga swab PCR 2×24 jam,” kata Staf Terminal Patria Kota Blitar, Arif Wahyudi, pada Senin (5/7/2021).
Arif juga menambahkan persyaratan perjalanan selama PPKM Darurat itu telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 43 Tahun 2021.
“Untuk persyaratan penumpang AKDP, kami masih menunggu juknis dari Dishub Provinsi. Akan tetapi, kami membatasi kapasitas penumpang bus AKDP maksimal 50 persen dengan penerapan prokes ketat,” ujarnya. Ia mengatakan bahwa terminal sudah menyosialisasikan SE Kemenhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Persyaratan Perjalanan Selama Masa PPKM Darurat ke perusahaan otobus dan agen.
“Aturannya sudah jelas, semua pelaku perjalanan harus patuh dengan persyaratan yang tertuang di SE Kemenhub,” katanya. (sk)