Garut – Polisi mengungkan insiden duel berdarah Ridwan dan Hermawan yang terjadi pada Minggu (13/3) pagi di Jl. Antares, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut. Kedua pria tersebut diketahui sedang terpengaruh minuman keras.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, sejumlah bukti baru yang ditemukan penyidik di lapangan terkait kejadian tersebut di antarannya rekaman kamera CCTV. Dalam rekaman CCTV tersebut memperlihatkan MR saat melakukan pungutan kepada pedagang hingga rekaman yang menunjukkan MR memukul H.
Wirdhanto mengungkap, Hermawan merupakan seorang calo angkutan umum Cilawu yang biasa mangkal di kawasan Jalan Merdeka. Sementara M Ridwan adalah seorang pesuruh dari seorang kordinator pasar tumpah berinisial P.
Ridwan dipercaya oleh P untuk mengambil uang iuran keamanan kepada para pedagang sebesar dua ribu rupiah di pasar tumpah tersebut setiap pagi.
Keberadaan Ridwan di lokasi pasar tumpah ternyata bukan seorang pedagang. Melainkan membantu mertuanya berjualan dan memiliki pekerjaan sampingan, yaitu menarik pungutan liar dari para pedagang.
Hermawan dijerat Pasal 2 UU RI No 12 Tahun 1951 atau UU Darurat soal kepemilikan senjata tajam, serta Pasal 351 KUHP soal Penganiayaan. Sementara Ridwan dikenakan Pasal 351 ayat 2 soal Penganiayaan yang mengakibatkan cacat.
Sejauh ini polisi masih terus melakukan proses penyelidikan untuk menggali motif sebenarnya. (red)







