
Kediri – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Dinas Kominfo, Kabupaten Kediri sudah pada tahapan penuntutan sidang pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Kediri telah membacakan tuntutan atas terdakwa Krisna Setiawan, S.AP., M.Si dan Sunartis dalam perkara tipikor penyimpangan penggunaan dan pengelolaan anggaran di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri pada bidang pengelolaan informasi publik tahun anggaran 2019.
Bertempat di ruang sidang Candra PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo Jawa Timur, Rabu (26/1/2022) pukul 18.00 WIB. Para terdakwa berada di ruang sidang Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dedi Saputra Wijaya, S.H., M.H. selaku JPU pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menghadirkan terdakwa Krisna Setiawan, S.AP., M.Si dan terdakwa Sunartis secara virtual didampingi Penasehat Hukum Bagus Sudarmono, S.H.
Dalam persidangan yang sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Marper Pandiangan, S.H., M.H. (Ketua), Poster Sitorus, S.H., M.H. (Anggota I), Manambus Pasaribu, S.H., M.H. (Anggota II) dan Panitera Pengganti Asep Priyatno, S.H., M.H., dan I Wayan Soedarsana Wibawa, SH., MH.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri Roni, S.H, M.H., menyampaikan bahwa JPU dalam amarnya:
Menuntut terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan premier penuntut umum” katanya.
Lanjut Roni menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.
“Menghukum terdakwa terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 933.336.472, 73 secara tanggung renteng, yang didapat dari kerugian negara sejumlah Rp. 1.183.336.472, 73 dikurangi uang yang telah dititipkan terdakwa Krisna Setiawan, S.AP., M.Si sebesar Rp. 200 juta” urainya.
Dijelaskan Roni bahwa terdakwa Sunartis sebesar Rp. 50.000.000, sehingga berjumlah Rp. 250 juta paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika uang pengganti tidak dapat diayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Terhadap surat tuntutan yang diajukan penuntut umum, terdakwa maupun pensehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi dan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa-terdakwa sidang diagendakan pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2022” ungkap Roni. (me)







