
KEDIRI – Satreskrim Polres Kediri akhirnya menetapkan sebanyak sembilan pemuda sebagai tersangka, terkait membawa dan mengacungkan senjata tajam (sajam) yang melintas di Simpang Lima Gumul (SLG) pada Senin (31/10/2022) lalu.
Kasi Humas Polres Kediri Iptu Uji Langgeng mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan bahwa Satreskrim Polres Kediri telah menetapkan sebanyak sembilan pemuda sebagai tersangka.
“Ada sembilan pemuda sudah kita tetapkan tersangka, dua diantaranya anak di bawah umur,” katanya, Rabu (2/11/2022).
Kasi Humas mengungkapkan dari sepuluh terduga pelaku yang sebelumnya diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri, namun ada sembilan yang sudah ditetapkan tersangka karena ada satu pemuda yang tidak terbukti terkait kejadian tersebut beberapa hari lalu.
“Sebelumnya ada 10 pemuda yang diamankan. Akan tetapi yang ditetapkan tersangka sembilan pemuda. Satu pemuda tidak terbukti,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua bilah sajam jenis klewang, enam bilah sajam jenis parang, satu bilah sajam jenis kapak martin, satu buah gear sepeda motor beserta sabuk kain warna hijau, satu buah helm, satu unit sepeda motor honda beat warna putih biru Nopol AG 6223 AO beserta kunci.
“Selanjutnya yang bersangkutan menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya,” ungkapnya.
Saat disinggung mengenai kronologinya, Kasi Humas menambahkan Unit Resmob Polres Kediri melakukan penyelidikan dengan cara mobiling di area seputaran Simpang Lima Gumul (SLG). Dari hasil penyelidikan, mendapati adanya konvoi belasan kendaraan bermotor dari arah Kecamatan Pagu menuju ke wilayah Kota Kediri.
Melihat kejadian tersebut petugas melakukan pembuntutan sembari mencatat beberapa identitas kendaraan roda dua tersebut.
“Dengan petunjuk identitas kendaraan tersebut, akhirnya sekira pukul 06.00 WIB petugas berhasil mengamankan pelaku,” pungkasnya.(ef)