Sleman – M-R, laki-laki 27 tahun asal Kalasan, Sleman, DIY tertunduk pasrah saat digelandang jajaran Ditreskrimum Polda DIY di Mapolda DIY.
M-R ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah polda DIY membongkar praktek tindak pidana perdagangan orang dengan mengeksploitasi perempuan dan perekrutan untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Dalam aksinya, tersangka mencarikan pelanggan untuk dua korban dan memasarkannya lewat online.
Tersangka yang juga merupakan mahasiswa ini ditangkap polisi saat melakukan dua transaksi kegiatan prostitusi di sebuah hotel di wilayah Kapanewon Depok, Sleman, Yogyakarta. Dari kegiatannya tersebut, kemudian dijadikan sebagai mata pencahariannya dan mendapatkan keuntungan dari korban pekerja seks, masing-masing sebesar 2,5 juta rupiah.
Tindak pidana perdagangan orang ini terjadi pada Februari 2022. Terbongkarnya kasus ini berawal dari patroli cyber dan kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Untuk 2 korban perempuan yang dijadikan sebagai PSK yang juga teman pelaku, adalah warga asal Jateng dan Jatim. Dari hasil pemeriksaan, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti di antara kondom, 3 unit handphone, tisu bekas dan sejumlah uang tunai.
Tersangka kini dijerat pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara. (red)







