Sorang Pria Paruh Baya Tega Cabuli Gadis Dibawah Umur

210

BLITAR – Dalam peristiwa yang tragis di Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, seorang pria paruh baya berusia 41 tahun, yang merupakan warga setempat, telah ditangkap oleh petugas Kepolisian Resort Blitar Kota. Pelaku ini dihadapkan pada tuduhan yang sangat serius karena telah mencabuli seorang gadis di bawah umur yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Kamis siang ketika pelaku dengan sengaja menghadang korban yang saat itu sedang naik sepeda di depan rumahnya. Tanpa belas kasihan, pelaku mendorong sepeda korban masuk ke dalam rumahnya, yang kemudian menjadi tempat terjadinya aksi pencabulan yang sangat meresahkan.

Pada saat dihadapkan kepada petugas, pelaku dengan tegas mengakui perbuatannya. Ia mengakui bahwa perbuatan tersebut terjadi karena sudah lama ia memendam hasrat terhadap korban, yang pada akhirnya mengarah pada tindakan yang sangat tidak bermoral.

Kepolisian Resort Blitar Kota, diwakili oleh Kompol Yoyok Dwi, telah bertindak tegas dalam menangani kasus ini. Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Blitar dan akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Dengan tindakan tersebut, pelaku dapat menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kami mengharapkan agar tindakan tegas ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi contoh bagi pelaku lainnya. Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah suatu keharusan, dan kasus ini merupakan pengingat penting akan betapa seriusnya pelanggaran terhadap hak-hak tersebut.

Kita patut berterima kasih kepada petugas kepolisian yang telah bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini, serta berharap agar tindakan hukum selanjutnya dapat berjalan dengan seadil-adilnya, sehingga korban dapat mendapatkan keadilan yang pantas.