Surabaya – Jumat (8/4/2022) Ditreskrimsus Polda Jatim bongkar sindikat pabrik kosmetik home industri berbahan bahaya tanpa izin edar. Satu orang pelaku adalah berinisial BS (33), warga asal Jalan Ploso Timur, Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya, Jawa Timur. Ia berhasil diamankan dalam praktik bisnis lancung yang telah berjalan sejak 2019. Parahnya, dalam proses pembuatan produk kosmetik, pelaku tak segan mencampur cairan seperti alkohol, sabun batangan, dan pewarna makanan.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian, menyampaikan kronologinya pada (14 Maret 2022) Rackmad Indra selaku sopir didapati melakukan pengiriman paket produk kosmetik di tempat jasa pengiriman barang.
Setelah dilakukan klarifikasi kepada Rackmad Indra menyatakan, produk kosmetik tersebut milik toko On line shop “Kosmetik Murah” di Jalan Lebak Timur, Surabaya ini milik tersangka berinisial BS. Kasubdit Indagsi AKBP Oki Ahadian, Diketahui bahwa kosmetik yang diperdagangkan di toko Online Shop dengan nama “Kosmetik Murah” ini adalah palsu. Mereka menyamakan dengan merek asli KLT. Untuk mengelabui para konsumennya, pelaku juga menjual beberapa produk kosmetik bermerek terkenal dan legal dari pasaran, namun dalam jumlah kecil.
Proses produksi atau pembuatan kosmetik KLT tersebut dengan cara mencampurkan semua bahan baku ke dalam baskom, kemudian bahan baku tersebut diaduk hingga menyatu dan dicampurkan, dengan bahan pewarna setelah tercampur semua dimasukan isi kosmetik tersebut kedalam botol dengan menggunakan sendok. Adapun botol atau kemasan kosmetik KLT didapat dari membeli dengan cara memesan sesuai bentuk dan tulisan dari Toko MS di Surabaya.
Setelah menjadi produk kosmetik KLT selanjutnya dikemas menjadi satuan paket terdiri dari empat varian jenis. Hasil dari produksi kosmetik KLT tersebut selanjutnya diperdagangkan oleh Tersangka BS melalui Online Shop miliknya “toko Murah” di wilayah Jawa Timur. Sedangkan barang bukti lain, 350 botol spray putih 8 ml, 300 botol warna hijau KLT, 10.000 kerucut botol warna transparan, 8750 whitening Night Cream 12 gram dan 40 KLT serum glowing.
Pelaku dianggap telah melanggar pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 196 dan atau pasal 197 undang – undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 62 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (red/*)







