spot_img
Selasa, April 21, 2026
Beranda BERITA VIDEO Sidang PT. Afi Farma: Terdakwa Kasus Gagal Ginjal Akut Divonis 2 Tahun

Sidang PT. Afi Farma: Terdakwa Kasus Gagal Ginjal Akut Divonis 2 Tahun

596

KEDIRI, JAWA TIMUR – Kasus Gagal Ginjal Akut yang merenggut nyawa ratusan anak telah memasuki babak akhir. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, empat terdakwa dari perusahaan obat PT Afifarma Pharmaceutical Industries akhirnya mendapat putusan. Keempat terdakwa, termasuk Direktur Utama PT Afi Farma Arief Prasetyo Harahap, Nony Satya Anugrah sebagai Manager Quality Control, Ayrnawati Suwito sebagai Manager Quality Insurance, dan Istikhomah sebagai Manager Produksi, divonis hukuman penjara selama dua tahun.

Keputusan ini ternyata lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang menginginkan hukuman tujuh tahun penjara bagi keempat terdakwa. Namun, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho mengambil keputusan yang berlandaskan pada fakta-fakta yang ada dalam persidangan.

Dalam kasus yang menghebohkan masyarakat ini, Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kasus Gagal Ginjal Akut yang dihubungkan dengan produk PT Afifarma ini menyebabkan ratusan anak-anak kehilangan nyawa mereka.

Persidangan yang digelar di Ruang Cakra ini berlangsung secara terbuka untuk umum, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti perkembangan kasus ini. Putusan hakim menjadi penutup dari rangkaian proses hukum yang panjang, dimana keadilan akhirnya diupayakan untuk ditegakkan.

Saat ditemui oleh wartawan, Jaksa Penuntut Umum, Sigit, mengungkapkan bahwa meskipun tuntutan yang diajukan tidak sepenuhnya terpenuhi, namun putusan ini masih merupakan langkah yang signifikan dalam menjaga keadilan. Ia berharap agar putusan ini dapat memberikan pelajaran berharga bagi perusahaan-perusahaan di bidang kesehatan untuk lebih memperhatikan kualitas dan keselamatan produk yang mereka hasilkan.

Muhammad Samsuri, PH Terdakwa, juga memberikan tanggapan atas putusan ini. Ia mengungkapkan bahwa meskipun keputusan tersebut tidak sesuai dengan harapannya, ia menerima dengan lapang dada. Terdakwa akan mempertimbangkan opsi banding, namun saat ini fokusnya adalah untuk berdamai dengan proses hukum dan mengambil hikmah dari kasus ini.

Keputusan vonis dua tahun untuk keempat terdakwa dalam kasus Gagal Ginjal Akut PT Afifarma Pharmaceutical Industries menjadi satu babak penting dalam upaya mencari keadilan. Kasus ini memberikan pengingat penting bahwa keselamatan dan kualitas produk kesehatan harus menjadi prioritas utama dalam industri ini, demi menjaga nyawa dan kesejahteraan masyarakat.