spot_img
Minggu, Mei 3, 2026
Beranda Kediri Sidang Perdana Tindak Pidana Kesehatan Pada PT. AFIFARMA PHARMACEUTICAL INDUSTRIES digelar di...

Sidang Perdana Tindak Pidana Kesehatan Pada PT. AFIFARMA PHARMACEUTICAL INDUSTRIES digelar di PN Kota Kediri

605

KEDIRI – Pada hari Selasa, 20 Juni 2023 pukul 09.50 wib s/d pukul 11.17 wib, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kediri telah dilaksanakan sidang Pidana Umum dengan Agenda Pembacaan Surat perkara tindak pidana “sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau syarat keamanan, khasiat, dan kemanfaatan dan atau mutu” pada PT. AFIFARMA PHARMACEUTICAL INDUSTRIES dengan inisial para terdakwa APH selaku direktur Utama, NSA selaku Manager Pengawasan Mutu (Quality Control/QC), AS selaku Manager Pemastian Mutu (Quality Assurance/QA) dan IS selaku Manager Produksi. Dan para terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Ahmad Riyadh U.B., Ph.D., Dkk.

Bahwa susunan majelis hakim dalam persidangan sebagai berikut, Ketua Majelis Hakim Dr. Boedi Harjanto, S.H., M.H., Hakim Anggota Ira Rosalina, SH.MH., & Agung Kusumo Nugroho, SH., MH. dan Panitera Pengganti Oktaviani Wiraswesti, SH., & Darmiasih, SE, SH., serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum Bapak Yuni Priyono, SH, MH., (Kasi Pidum Kejari Kota Kediri) dan Ibu Nurlanda Aditama, SH., (Jaksa Fungsional pada Kejari Kota Kediri).

Kasus posisi singkat perkara ini adalah sbb:
Bahwa diketahui PT. AFIFARMA PHARMACEUTICAL INDUSTRIES memproduksi dan mengedarkan kurang lebih 60 merk obat yang diantaranya yaitu obat sirup PARACETAMOL 3 dan obat sirup PARACETAMOL DROP. Bahwa setelah dilakukan produksi obat dengan menggunakan bahan tambahan Propilen Glikol (PG) USP yang telah tercemar Etilen Glikol (EG), selanjutnya obat-obat tersebut didistribusikan melalui PBF yang telah bekerjasama dengan PT. AFIFARMA, hingga pendistribusian sampai ke masyarakat. selanjutnya diketahui masyarakat khususnya anak yang mengkonsumsi obat-obatan tersebut mengalami Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau Acute Kidney Injury (AKI), hingga mengakibatkan 5 korban meninggal dunia Sesuai dengan surat keterangan data pasien meninggal GgGAPA dari RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Nomor : YR.01.02/VII.4/8169/2023 tanggal 24 Februari 2022.

Rangkaian Persidangan diawali dengan :
Hakim Ketua membuka persidangan kemudian menanyakan kesehatan para terdakwa, lalu menanyakan identitas para terdakwa serta surat kuasa penasehat hukum yang mendampingi terdakwa;
Pembacaan surat Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Bahwa terdakwa didakwa melanggar :
PERTAMA
Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UURI No. 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KETIGA
Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim Penasihat Hukum tidak mengajukan Eksepsi terhadap Surat Dakwaan dari Tim Penuntut Umum ;
JPU memohon ijin agar pemeriksaan saksi korban dapat dilakukan secara hybrid karena para korban berdomisil disekitar Jakarta, namun dari pihak terdakwa dan PH meminta agar saksi Korban dihadirkan secara langsung dipersidangan, kemudian majelis hakim memutuskan agar JPU mengupayakan saksi korban untuk hadir secara langsung di PN Kediri pada sidang berikutnya.

Kemudian Hakim Ketua menunda sidang pada hari Selasa, tanggal 27 Juni 2023 dengan Agenda Pemeriksaan Saksi-saksi.(ef)