spot_img
Jumat, Maret 20, 2026
Beranda Jawa Timur Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Serbaguna di Kota Kediri

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Serbaguna di Kota Kediri

322

KEDIRI – Dugaan korupsi pembangunan gedung serbaguna di Kota Kediri digelar pertama bagi tiga terdakwa.

Tiga terdakwa disidang atas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung serbaguna di Kelurahan Ringin Anom, Kecamatan Kota Kediri yang merugikan negara hingga hampir 1 Miliar.

Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/0/2022).

Kasi Intelijen Kejaksaan Kota Kediri Harry Rachmat mengungkapkan ketiga terdakwa yaitu Bagianto Hari Ratmoko, Yudhistira Dewa Pribadi dan Aris Dwi Kusuma Negara.

“Bagianto Hari Ratmoko merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan Yudhistira Dewa Pribadi adalah Direktur CV Sekawan Elok, dan Aria Kusuma Negara adalah pelaksana proyek,”ungkapnya

Dalam sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dipimpin Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, Hakim Anggota Poster Sitorus dan Abdul Gani. Panitera Pengganti Eni Fauzi, Muliani Buraera dan Yanid Indra Harjono, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri Jujun, Tatik Herawati dan Ari Iswahyuni.

Ketiga terdakwa mengikuti persidangan online dari kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan para terdakwa juga didampingi oleh Penasihat Hukum Nurbaedah dan Rekannya Anang.

Harry menegaskan, ketiga terdakwa terlibat dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Paket Pembangunan Gedung Serba Guna Kelurahan Ringin Anom, Kecamatan Kota Kota Kediri Masa Tahun Anggaran 2019, dan merugikan negara hampir 1 miliar.

“Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu (12/10/2022) mendatang dengan Agenda Eksepsi oleh Penasihat Hukum ketiga terdakwa,” tandas Kasi Intelijen Kejaksaan Kota Kediri.

Sekedar diketahui dimana kasus tersebut berawal ketika pada tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kota Kediri mendapat paket Pembangunan Gedung Serbaguna Kelurahan Ringin Anom, Kecamatan Kota, Kota Kediri.

Proyek tersebut dimenangkan oleh CV. Sekawan Elok dengan nilai kontrak sebesar Rp1.857.806.000,- (satu milyar delapan ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus enam ribu rupiah).

“Namun ketiga terdakwa tidak melakukan proyek dengan baik, sehingga mengakibatkan pekerjaan tersebut putus kontrak dan menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp969.639.620,20 (sembilan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh rupiah dua sen). Ketiganya melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” Jelas Harry Rachmat kepada jurnalis.(ef)