
KEDIRI – JAWATIMUR Pengadilan Negeri Kota Kediri menggelar sidang pembacaan pledoi dalam kasus gagal ginjal akut yang melibatkan PT AFI FARMA. Sidang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Dalam agenda sidang pembacaan pledoi ini, Tim Kuasa Hukum terdakwa menyajikan argumen dan pembelaan dalam sebuah dokumen setebal 256 halaman. Keempat terdakwa, yang termasuk Direktur Utama PT AFI FARMA, Arief Prasetyo Harahap, serta Nony Satya Anugrah, Ayrnawati Suwito, dan Istikhomah, tengah menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, dengan Arief Prasetyo Harahap dituntut 9 tahun penjara, sedangkan ketiga terdakwa lainnya masing-masing dituntut 7 tahun penjara.
Dalam pledoi yang disampaikan, Tim Kuasa Hukum terdakwa menyatakan bahwa terdapat ketidaksesuaian fakta-fakta yang telah disampaikan dalam persidangan, termasuk keterangan saksi terdakwa dan saksi ahli, dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Mereka berharap agar keempat kliennya dapat dibebaskan dari segala dakwaan yang dituduhkan.
Semangat optimisme terpancar dari Moh Akson Nulhuda, Penasehat Hukum terdakwa, yang menyampaikan pledoi dalam sidang tersebut. Meskipun menghadapi tuntutan yang cukup berat, Tim Kuasa Hukum terdakwa tetap yakin dan berharap bahwa keadilan akan terwujud dalam proses hukum ini.
Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan menjadi sorotan tajam sejak awal penyelidikan. Masyarakat dan pihak terkait sangat menantikan hasil akhir dari proses hukum ini, yang akan menentukan nasib keempat terdakwa. Selanjutnya, kita akan melihat perkembangan lebih lanjut dari sidang kasus gagal ginjal akut PT AFI FARMA di Pengadilan Negeri Kota Kediri.