KEDIRI, MADUTV – Sidang di PN Kota Kediri yang berlangsung di ruang Cakra Jalan Jaksa Agung Suprapto Mojoroto Kota Kediri, Selasa (11/3/2025) siang. Sidang kali ini menghadirkan saksi Rifai selaku Ketua LSM Gerak dan Andre yang juga mantan Anggota LSM Gerak.
Sidang lanjutan perkara dua terdakwa melakukan penghadangan mobil Kajari Kabupaten Kediri itu menghadirkan saksi meringankan terdakwa.
Dari keterangan Rifai dan Andre dalam proses persidangan menyampaikan upaya yang dilakukan Rifai selaku Ketua LSM bertemu dengan Kajari di Kodim sudah menyampaikan permintaan maaf atas tindakan kedua terdakwa.
“Bahkan melakukan permintaan maaf agar perkaranya tidak diperpanjang namun belum mendapatkan hasil sesuai yang diharapkan,” ucap Rifai.
Usai proses sidang Didi Sungkono selaku Penasehat Hukum terdakwa menyatakan bahwa pimpinan seharusnya yang amanah dan welas asih. Pimpinan harus mencerminkan tokoh masyarakat yang bisa melindungi dan mengayomi masyarakatnya.
“Sebutan Psikopat itu sifat. Sekarang logika hukumnya bila kita bawa HP dan orang lain bawa senpi,” ucapnya.
Siapa yang merasa terancam ? Tanya Didi kepada wartawan. Tolong dijawab menurut anda siapa yang terancam yang bawa HP atau yang bawa senpi ? Yang bawa HP yang terancam jawab salah satu wartawan.
Lanjut Didi bahwa yang bawa HP dijadikan terdakwa dijadikan tersangka hanya karena bertanya. Kita bicara nurani seorang pemimpin itu harusnya welas asih itu kuncinya.
Bagaimana seorang masyarakat yang tidak tahu hukum melawan S2, S3 wajar itu ketidaktahuan hanya bertanya, kecuali ada kekerasan. Yang namanya kekerasan diatur dalam KUHP itu sudah jelas mengancam dengan ancaman kekerasan pasal 368 dengan cara membawa senjata tajam dan pentungan itu mengancam.
Kalau hanya membawa HP, mohon maaf di video kan. Saya kira itu bukan ancaman dengan kekerasan berdasarkan realistis hukum, bukan karena arogansi dan kekuasaan.
Saya minta Pak Kajari mendengarkan ini secara live. Kita ketuk nuraninya Pak Kajari. Dikarenakan, kedua terdakwa ini teman-teman orang Kediri, terdakwa ini juga rekan-rekan LSM Kediri hanya bertanya mewakili masyarakat.
“Sebagai seorang pemimpin sebaiknya mengatakan dengan cara yang humanis, oh iya pak. Saya Kajari mohon maaf Ada apa ya ? Seperti itu, bukan mengeluarkan senpi, jangan arogan, jagoan dan koboi,” ungkap Didi.
Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sigit Artantojati,S.H.,M.H.menyampaikan agenda selanjutnya Kamis nanti masih saksi meringankan dari terdakwa.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, S.E., S.H.,M.H., menyampaikan perkara penghadangan mobil Kajari yang dilakukan dua terdakwa itu sudah masuk proses hukum.
Sedangkan, saya sendiri posisinya sebagai saksi korban. Seharusnya yang berkompeten menjawab terkait RJ adalah Kejaksaan Kota. Tapi pada prinsipnya penghentian penuntutan demi keadilan ini, salah satu syarat pokoknya adalah pelaku belum pernah dijatuhi hukuman pidana. Dari kedua pelaku tersebut bisa dilihat di Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
“Kenapa dari teman-teman Kejaksaan Negeri Kota tidak melakukan Restorasi Justice, karena salah satu pelaku namanya masuk di dalam SIPP,” ujarnya.
Kajari juga menuturkan bahwa istri terdakwa bersama anaknya sudah bertemu dengan saya. Saya juga sudah memaafkan perbuatan terdakwa, namun yang perlu dipahami perkara ini sudah masuk proses hukum.
“Dengan kejadian ini, semoga hanya saya yang mengalami dan kejadian ini tidak akan terulang kembali,’ ucapnya.
Disinggung terkait sebutan psikopat. Kajari menegaskan terkait psikopat itu bukan tuduhan itu hanya pandangan orang lain, karena pandangan orang khan macam-macam, tidak ada masalah.
“Pada prinsipnya saya sudah memaafkan tetapi proses hukum tetap berjalan. Kita menjunjung tinggi hukum di Indonesia,” ungkapnya. (Ef)