Tulungagung – Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal wilayah Kabupaten Tulungagung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melalui bagian perekonomian Sekda (Sekretariat Daerah) Kabupaten Tulungagung mengggelar inspeksi mendadak (sidak) ke pertokoan yang bekerjasama dengan Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Blitar dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Dinas Kominfo, Disperindag, bagian hukum Sekda Tulungagung, serta Satpol PP.
Sebelumnta,tim gabungan melakukan breafing di kantor pemerintah daerah Kabupaten Tulungagung. Tim kemudian berangkat menuju lokasi yang dicurigai menjual rokok ilegal sebagaimana informasi yang didapat dari masyarakat.
Tim bergerak di Kecamatan Pakel dengan menyasar pertokoan. Toko pertama kedapatan menjual rokok ilegal, pemilik tokopun tidak bisa mengelak saat petugas memeriksa tokonya. Awalnya, pemilik toko tidak mau menunjukkan semua stok rokok ilegal yang ada di tokonya. Namun, setelah tim melakukan pendekatan dan berkomunikasi akhirnya pemilik toko bersikap kooperatif dan menunjukan semua stok dan hasilnya sangat mengejutkan.
Dari toko pertama, tim mengembangkan aksinya dan bergerak ke salah satu pasar yang ada di Kecamatan Pakel. Pemilik toko yang baru saja menutup tokonya juga enggan membuka kembali dan berbelit-belit saat petugas datang. Namun, usai petugas melakukan pendekatan pemilik toko akhirnya membuka toko dan mengizinkan petugas memeriksa. Setelah menemukan rokok ilegal, petugas mengintrogasi pemilik toko sehingga pemilik toko mengaku bahwa ia masih menyimpan stok rokok ilegal di rumahnya. Tim gabungan kemudian bergeser ke rumah pemilik toko dan mendapati stok rokok ilegal cukup banyak.
Selain melakukan sidak, tim gabungan juga melakukan monitoring cukai yang terdiri dari Bea Cukai Blitar dan Pemkab Tulungagung. Hal ini dalam upaya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penjualan rokok illegal. Para pemilik toko yang terjaring ini mendapatkan sanksi peringatan untuk tidak menerima rokok tanpa pita cukai apabila terdapat agen-agen menawarkan.
Pada sidak hari pertama di dua toko, petugas gabungan menemukan 59.440 batang rokok ilegal dengan jenis rokok polos atau rokok tanpa pita cukai.
Thomas Edi Purwanto, selaku pemeriksa bea dan cukai pertama mengatakan, sidak tersebut sekaligus sebagai peringatan bagi pemilik toko yang menjual rokok ilegal. Apabila toko tersebut kedapatan mengedarkan rokok ilegal kembali, maka akan terkena sanksi berupa pidana penjara selama 1 sampai 5 tahun dan pidana denda yaitu 2x sampai 10x nilai cukai.
Adanya sidak tersebut agar masyarakat lebih teredukasi tentang cukai, sehingga ruang peredaran rokok ilegal semakin sempit kususnya wilayah Kabupaten Tulungagung. (Red)







