BLITAR – Beginilah jalanya sidak yang dilakukan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Blitar, Jawa Timur, pada Senin (24/10/2022) pagi.
Terdapat sebanyak enam apotek, diantaranya apotik yang berada di Jalan Semeru, Jalan Cempaka, Jalan Veteran, dan Jalan Kalimantan, Kota Blitar.
Sidak apotek ini dilakukan untuk memantau perkembangan peredaran obat sirup anak yang belakangan diduga mengakibatkan gagal ginjal.
Dari hasil hasil sidak kali ini, semua apotek yang dikunjungi tidak ditemukan obat sirup yang dilarang.
Santoso, Wali Kota Blitar mengatakan kegiatan sidak dilakukan setelah adanya larangan sejumlah obat sirup anak yang dilarang diperjual-belikan di apotek.
Pemkot melalui Dinas Kesehatan untuk sementara melakukan penarikan dari penjualan
Petugas juga memasang tulisan pengumuman jika apotek tidak menjual obat sirup, namun jika pasien membutuhkan obat serupa, petugas apotek telah menyiapkan dengan jenis obat tablet.







