Blitar – Tim Satgas Pangan Kota Blitar menggelar sidak harga minyak goreng kemasan 1 liter di sejumlah agen distributor dan pasar tradisional. Hasilnya, petugas tidak mendapati harga minyak goreng yang dijual di atas 14 ribu rupiah.
Tim satgas itu terdiri dari polisi dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar, menggelar sidak pada Kamis (27/1/2022) siang. Beberapa di antaranya toko yang berada di Jalan dr Wahidin, Jalan Tanjung dan Pasar Pon.
Kepala Disperindag Kota Blitar, Hakim Sisworo mengatakan, sidak ini untuk memastikan para penjual minyak goreng baik toko ataupun agen mematuhi ketetapan pemerintah. Yaitu peraturan dalam menetapkan harga minyak goreng 14 ribu rupiah perliternya.
Meski tidak menemukan harga jual yang mahal, namun sidak ini akan rutin digelar demi mengantisipasi adanya pedagang yang curang. (sk)