
Bangkalan, Jawa Timur – Satuan Narkoba Polres Bangkalan berhasil menangkap seorang tukang cukur rambut yang diduga menjadi penjual sabu-sabu. Tersangka berinisial A-R berhasil digerebek di rumahnya, yang terletak di Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. Penangkapan ini dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas penjualan narkoba oleh tukang cukur tersebut di wilayah Kecamatan Burneh.
Tersangka A-R yang berusia lima puluh tiga tahun ini tidak dapat mengelak saat polisi melakukan penggeledahan di seluruh rumahnya. Saat diminta menunjukkan barang bukti narkoba yang disimpannya, tersangka pasrah dan akhirnya polisi menemukan sejumlah paket sabu-sabu yang siap dijual, terselip di salah satu sudut kamar tidurnya.
Tersangka mengakui bahwa ia menjual narkoba sebagai tambahan penghasilan, di samping pekerjaan utamanya sebagai tukang cukur rambut. Selain berjualan, sabu-sabu tersebut juga seringkali ia konsumsi sendiri. Alasan yang diutarakan oleh tersangka adalah bahwa narkoba tersebut dapat membuat tubuhnya lebih kuat menahan rasa kantuk saat bekerja.
Selain itu, tersangka A-R mengakui mendapatkan pasokan narkoba dari seorang warga Bangkalan bernama Sipol. Saat ini, Sipol telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan.
IPTU Sarminto, Kepala Bidang Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan, menyatakan bahwa penangkapan terhadap A-R dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai kegiatan penjualan narkoba oleh tukang cukur rambut tersebut di wilayah Kecamatan Burneh.
Tersangka A-R dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara lima hingga lima belas tahun.







