
Badung, Bali – Seorang tukang pijat refleksi diamankan oleh pihak berwenang setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial PPS (22) di lokasi usahanya yang berada di Jalan Raya Tibung Sari, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Aris Setiyanto, mengungkapkan detail kasus ini dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Mapolres Badung Bali pada hari Kamis.
Motif pelaku dalam kasus ini diduga karena ia tergoda saat melihat tubuh korban yang datang untuk mendapatkan layanan pijat refleksi. Kasus ini berawal ketika korban diminta oleh ibunya untuk membeli obat di apotek yang berlokasi di lantai bawah tempat kejadian perkara. Sementara itu, tempat pijat refleksi yang dimiliki oleh pelaku berada di lantai dua.
Pada saat itu, korban juga sedang mengalami sakit kaki dan mencari tempat pijat refleksi melalui pencarian Google. Ia menemukan bahwa apotek dan tempat pijat refleksi untuk pria dan wanita berada dalam satu lokasi yang sama. Setelah membeli obat, korban kemudian bertemu dengan pelaku dan mengeluhkan sakit kakinya.
Pelaku kemudian membawa korban ke tempatnya untuk melakukan pijatan. Namun, yang membuat kasus ini semakin menggemparkan adalah ketika pelaku meminta korban untuk membuka seluruh pakaiannya. Korban tidak mampu melawan, karena saat itu hanya ada korban dan pelaku di tempat tersebut.
Setelah peristiwa yang tragis itu, korban segera melaporkan insiden tersebut kepada orang tuanya. Sekitar pukul 20.00 WITA, korban datang ke Polres Badung untuk membuat laporan resmi. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Huruf A, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022, atau Pasal 286 KUHP. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dihukum penjara dengan pidana paling lama 4 tahun.
Kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara tegas dan adil, serta memberikan perlindungan kepada korban. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi bahaya di sekitar mereka. Semua pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan melindungi satu sama lain.







