
Pamekasan – Polres Pamekasan, Madura, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dua orang oknum PNS dan wartawan yang diduga memeras mantan Kades Tanjung, Kecamatan Pegantenan.
SB Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kecamatan Pegantenan dan MS Oknum wartawan Jurnal Polisi ditangkap anggota Satreskrim Polres Pamekasan di salah satu warung makan Desa Larangan Badung, Senin (18/07/2022) kemarin.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, melalui Kepala unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum), Ipda M Kadarisman mengatakan, pada tanggal 18 Juli 2022 sekitar jam 20:00 WIB korban atas nama Saridah mantan Kades Tanjung Pegantenan, mendatangi Polres Pamekasan untuk melaporkan permintaan uang oleh oknum PNS dan wartawan tersebut.
“Oknum PNS dan Wartawan itu awalnya meminta 80 juta, terus turun ke 60 juta dan akhirnya sepakat 30 juta. Uang itu diminta untuk menghapus berita proyek ADD Desa Tanjung,” ungkap Ipda M Kadarisman, Kanit I Satreskrim Polres Pamekasan, Selasa (19/07/2022).
Dua oknum itu meminta uang puluhan juta kepada Saridah mantan Kades Tanjung sebagai barter atau menghapus pemberitaan pekerjaan ADD yang muat di salah satu media onlien.
“Korban selalu ditekan dimintai uang oleh oknum tersebut,” terangnya.
Ipda Kadarisman menjelaskan, kedua tersangka itu saling berbagi peran. Satunya berperan sebagai perantara dan satunya sebagai oknum wartawan.
“Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan 2 buah Hp dan uang tunai sebesar 4 juta rupiah sebagai DP sekaligus barang bukti (BB),” tambanya.
Dua orang yang terkena operasi tangkap tangan kasus pemerasan itu ditahan di Mapolres Pamekasan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Keduanya dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHP Subsider 369 ayat 1 KUHP Subsider 378 ayat 1 KUHP Junto 55, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,โ Pungkasnya.(riz)







