spot_img
Jumat, Maret 27, 2026
Beranda Jawa Timur Seorang Janda Residivis Pengedar Sabu Kembali Ditangkap Polisi, Pelaku: Hasilnya Buat Hidup...

Seorang Janda Residivis Pengedar Sabu Kembali Ditangkap Polisi, Pelaku: Hasilnya Buat Hidup dan Anak Saya Yang Sekolah

513

PAMEKASAN – Seorang perempuan inisial SYB (38), kembali di tangkap anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan di dalam rumahnya Desa Branta Pesisir Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, Jawa timur, Jumat (17/03/2023).

SYB yang berstatus janda karena sudah lama pisah dengan suaminya itu diringkus lantaran diketahui mengedarkan narkoba jenis sabu.

Selain menangkap tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti 0,35 gram sabu dari SYB.

Tersangka mengaku mengedarkan sabu karena kebutuhan ekonomi karena tidak punya pekerjaan dan hidup sendiri berasama kedua anaknya.

“Saya terjun ke dunia ini karena saya hidup seorang diri, dan hasil menjual sabu saya gunakan untuk biaya kedua anak saya yang masih sekolah”, ungkap SYB ketika di tanyakan sejumlah awak media saat Pers Rilis ungkap kasus di Polres Pamekasan.

Dia bercerita terjun lagi ke dunia hitam dengan mengedarkan barang haram karena mendesak untuk biaya anaknya yang masih sekolah.

“Dua Anak saya masih sekolah, jadi butuh banyak biaya”, imbuhnya.

Sementara Kapolres Pamekasan menambahkan, SYB yang di tangka lagi itu merupakan residivis pengedar karena dulu pernah di tangkap kasus yang sama yakni narkoba.

“Itu baru keluar tahun kemarin dari penjara kasus yang sama masalah sabu, tapi kali ini dia malah mengulangi lagi menjadi pengedar”, ungkap AKBP Satria Permana, Kapoles Pamekasan.

Atas perbuatannya, SYB dikenakan pasal 114 (1) jo 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Kita ketahui, Pers Rilis uangkap kasus narkoba sejak bulan Januari hingga Maret 2023 tersebut Polres Pamekasan mengamankan semuanya 6 tersangka pengedar sabu bersama barang buktinya yang di tangkap di beberapa tempat berbeda di wilayah Pamekasan.(riz)